Tunjangan Profesi Guru (TPG) Akan Segera Dihapus
Terkait dengan peraturan baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah tentang sistem penggajian PNS yang hanya terdapat dua komponen gaji yakni Tunjangan Kinarja dan Tunjangan Kemahalan. khususnya bagi guru yang menerima Tunjangan Profesi bagi guru PNS yang telah disertifikasi akan ditiadakan/dihapus. Berikut kutipan dari www.koran-sindo.com bahwa pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja. �Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),� katanya di Jakarta k...