Posts

Showing posts with the label fiqh

Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat

Hukum Berpakaian Hitam Ketika Melayat,Hukum Berbusana Hitam Ketika Melayat,Hukum Berpakaian Hitam Waktu Melayat,Hukum Berpakaian Hitam Waktu ada Orang Meninggal Tidak semua tradisi sejalan dengan tuntunan syariah. Hal ini bisa karena keberadaan tradisi yang mendahului syari�ah dan belum ada usaha pelurusan terhadapnya, seperti tradisi tumbal dan sesajen. Atau bisa juga tradisi tidak sejalan dengan syariah karena kehadirannya sebagai entitas baru hasil dari keterpengaruhan berbagai kebudayaan seperti halnya kebiasaan berbaju hitam ketika berta�ziyah. Kebanyakan masyarakat kota selalu menggunakan berbusana hitam ketika melayat sanak saudara yang terkena musibah. Hal ini mereka lakukan dengan tujuan menunjukkan rasa belasungkawa. Warna hitam dalam konteks kematian bermakna kesusahan. Hanya saja disayangkan pemahaman ini seolah berubah menjadi sebuah aturan tak tertulis bahwa barang siapa berta�ziyah harus memakai busana serba hitam. Padahal yang demikian ini kurang sesuai dengan tuntunan ...

Hukum Nama Baru Setelah Haji

Sumber Ilmu Hukum Nama Baru Setelah Haji Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang �didapat� dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan. Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka�bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor. Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani...

Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya

Sumber Ilmu   Hukum TKI Ilegal dan Hukum Gajinya Sebuah hadits Rasulullah menerangkan betapa sebuah usaha yang sangat payah dan hina jauh lebih utama dari pada meminta-minta. ???? ????? ?????????? ?????? ??????? ?????? ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????? ??????? ???????? ?????? ???????? ?????????? ???????? ???????????? ????? ???????? ?????? ???? ???? ???? ???????? ??????? ???????????? ????????? ???? ????????. (???? ???? ?????? ???????) Bila diangan-angan hadits di atas sangat memihak kaum buruh yang dengan gigih berusaha mencari nafkah demi menutupi kebutuhan keluarga. Walaupun terkadang pekerjaan itu ternilai hina dan mengandung bahaya. Demikian telah wajar terjadi di Negara kita. Sulitnya ekonomi dan rendahnya upah tenaga kerja di dalam negeri telah mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan berbagai cara. Di antara mereka menempuh cara-cara illegal, misalnya dengan dokumen-dokumen palsu at...

Hukum Zakat dan Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat

Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat Siapa yang dimaksud fisabilillah dalam ayat zakat Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat# Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat Masih dalam pembahasan fiqh,dan ini bersumber dari buku yang dikarang oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad. Pertanyaan: Termasuk Al-Ashnafal-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam alqur'an adalah golongan fi-sabilillah. Apakah yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat itu? Sebab ada yang berpendapat bahwa sabilillah itu mencangkup kepada semua bentuk kebaikan,seperti membangun masjid,madrasah dan lainnya. Jawab: Ayat yang menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat,terdapat pada Alqur'an Surat At Taubah ayat 60 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ  وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّه...