Posts

Showing posts with the label Tunjangan Profesi

Cara Cek Info GTK dan SK TPG Semester 2 (2015/2016)

Image
Data guru dan tenaga kependidikan semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 yang telah diinput melalui data pokok pendidik yang telah dikirim ke server dapodik suda dapat diakses di halaman resmi kemdikbud.  Pengecekan ini sangat penting bagi guru untuk mengetahui validasi data guru yang telah dikirim. Data ini sebagai acuan guna pembayaran aneka tunjangan guru. Berikut Cara Cek Info GTK dan SK TPG Semester 2 (2015/2016): 1. Kunjungi laman info GTK pada salah satu link dibawah ini: 223.27.144.195:8081 223.27.144.195:8082 223.27.144.195:8083 223.27.144.195:8084 223.27.144.195:8085 2. Masukkan NRG bagi guru yang telah sertifikasi, bagi guru yang belum sertifikasi masukkan NUPTK dan NIK bagi guru yang belum memiliki NUPTK. 3. Masukkan tanggal lahir sesuai format yg diberikan YYYYMMDD (contoh : 19780605) 4. Pilih priode semester, lalu masukkan kode captcha yg tertera pada halaman login. selanjutnya klik Login. Demikian informasi ini semoga memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru.... ...

Anggaran TPG Untuk Non PNS Kemenag

Image
Salam pendidikan,.. Ada penambahan anggaran TPG untuk Non PNS Kemenag seperti dikutip jpnn.com berikut ini, tambahan anggaran untuk pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Non-PNS di lingkungan Kementerian Agama lewat SK inpassing dari realokasi anggaran sebesar Rp 1,46 triliun.   "Saya mengapresiasi adanya tambahan anggaran Kemenag yang ditujukan untuk pembayaran TPG Non PNS, sebagaimana desakan komisi VIII akan tuntutan ribuan guru honorer Madrasah di bawah naungan Kemenag yang disampaikan langsung ke DPR," kata Maman, sebelum berlangsungnya rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Baca Juga : Cara Cek Penerbitan SK TPG Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, saat itu pihaknya meminta Kemenag untuk merealokasi anggaran Badan Litbang dan Diklat Kemenag sebesar Rp 30 miliar untuk pembayaran TPG. Bahkan, berdasakan desakan Komisi VIII, Kemenag telah merealokasi anggaran SBSN (surat berharga syariah negara) sebesar 5...

TPG Triwulan Tiga Cair 9 Oktober

Image
Salam pendidikan, untuk mengetahui apakah guru tersebut menerima TPG atau tidak dapat mengakses melalui laman yang telah disiapkan untuk mengecek SK pembayaran TPG sudah diterbitkan atau belum. Untuk mengecek SK Dirjen pembayaran TPG yang diterbitkan per semester tahun pelajaran. Baca Juga : Cek SK Pembayaran TPG dan Data Guru Kabar gembira, pencairan TPG akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pencairan TPG bagi guru yang telah disertifikasi ini dilakukan oleh dua pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG untuk guru non PNS, semetara TPG guru PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur, meliputi Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI. "Yang...

Cara Cek SK TPG dan Info UKG Tahun 2015

Image
Sebelum tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 dibayarkan terlebih dahulu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi. SK Dirjen ini ditetapkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK yang diterbitkan pada semester satu tahun pelajaran 2015/2016 diperuntukkan untuk pembayaran TPG triwulan 3 dan 4.  Kunjungi halaman ini : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Untuk mengetahui peneribitan SK pembayaran TPG dan data guru anda bisa masuk pada laman yang telah disiapkan secara publik untuk mengecek apakah guru tersebut telah mendapatkan SK pembayaran TPG atau belum. Serta dapat mengecek kesesuaian data guru saat ini. SK diterbitkan berdasarkan syncronisasi dari data dapodik sekolah masing-masing.  Pada halaman tersebut untuk login cukup memasukkan NRG/NUPTK selanjutnya masukkan tanggal, bulan dan tahun lahir contoh : YYYYMMDD : 19760921 masukkan kode capta sesuai yang tertera, kemudian login.  Pada halaman GTK ...

Kemendikbud Tegaskan TPG Tidak Dihapus Hanya Mengubah Nama

Image
Salam pendidikan..... kabar yang beredar selama ini, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus memicu presepsi yg beragam dari para guru, ada yang pasrah dengan keadaan dan ada pula yang memprofokasi untuk melakukan demo besar-besaran jika TPG dihapus. Nah... itulah berita selalu saja dibuat agar menarik perhatian pembaca jadi para guru harus pro aktif dalam kebijakan pemerintah ini dan telah ditegaskan oleh Dirjen Kemendikbud (Hamid Muhammad) bahwa TPG tidak dihapus tetapi penyesuaian dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinarja Guru (TKG). Berikut ini penuturan Dirjen Kemendikbud melalui antaranews.com. Hamid Muhammad menegaskan tunjangan untuk guru di Indonesia tidak dihapuskan karena sudah disalurkan hingga semester ketiga (Januari-September 2015). "Isu pencabutan tunjangan guru yang berkembang saat ini tidak benar, karena itu sudah perintah Undang-Undang dan anggaran tunjangan guru Tahun 2016 juga sudah disetujui anggota DP...

Kabar Gembira Bagi Guru Non PNS

Image
Salam pendidikan.... kabar gembira bagi guru Non PNS yang telah di sertifikasi bahwa TPG siap disalurkan ke rekening guru masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjungan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 nanti. Sebagai gambaran TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Pencairan dilakukan pada bulan keempat setelahnya. Jumlah TPG diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan. Pencairan TPG dilakukan oleh dua pihak, yakni Kemendikbud dan Pemerintah Daerah. Kemendikbud berkewajiban mencairkan TPG non PNS, semetara TPG PNS merupakan tanggung jawab Pemda masing-masing. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menuturkan, surat perintah membayar (SPM) untuk TPG non PNS telah diselesai dibuat pada Senin (28/9) lalu. SPM pun telah diserahkan pada tiga bank penyalur TPG, meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Mandiri, dan PT Bank Nasional Indonesia ...

Inilah Sistem Penggajian Guru Terbaru Tahun 2016

Image
Salam pendidikan, ..... Setelah isu-isu yang beredar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus. Nah... muncul lagi Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Entah ini ada kaitannya dengan penghapusan tunjangan profesi guru atau tidak yang jelas tahun 2016, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan diterapkan semua akan diatur dalam UU tersebut. Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui jpnn.com bahwa skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).  Baca Juga : UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata??, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja,...

Penjelasan Kemendikbud Tentang Penghapusan TPG

Image
Salam pendidikan..... Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus, inilah kabar yang beredar saat ini. Apakah benar adanya kabar tersebut? berikut ini penjelasan dari Kemendikbud terkait penghapusan TPG. Sempat beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja,"  tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada ...

Ribuan Guru Akan Demo Besar-besaran Jika Tunjangan Profesi Dihapus

Image
Salam pendidikan,.... Seperti berita-berita beredar yang menjadi trend dikalangan guru adalah dihapusnya tunjangan profesi guru (TPG). Penghapusan TPG ini menuai tangapan miring baik dikalangan guru ataupun pengurus besar PGRI, bahwa hal ini telah melukai hati guru di Indonesia dan tidak sejalan dengan UU Guru dan Dosen. Seperti kutipan berita berikut ini. ?Pemahaman para pejabat di Kemdikbud menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, perlu diluruskan.    Alasannya, berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis) sangat jelas untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen (UUGD), bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru Segera Dihapus   "Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD biar tidak salah ambil kebijakan. Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) sangat melukai hati guru-guru. Ingat, masalah guru harus menggunakan ...

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Akan Segera Dihapus

Image
Terkait dengan peraturan baru yang telah diterbitkan oleh pemerintah tentang sistem penggajian PNS yang hanya terdapat dua komponen gaji yakni Tunjangan Kinarja dan Tunjangan Kemahalan. khususnya bagi guru yang menerima Tunjangan Profesi bagi guru PNS yang telah disertifikasi akan ditiadakan/dihapus. Berikut kutipan dari www.koran-sindo.com bahwa pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.  �Ini artinya TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),� katanya di Jakarta k...

Penjelasan Mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Akan Dihapus Jika Belum S1

Baru-baru ini guru sertifikasi kembali dihebohkan dengan pemberitaan tentang Tunnjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus jika guru bersangkutan belum menyelesaikan penyetaraan pendidikan S1. Pemberitaan ini sangat berdampak buruk bagi guru khususnya yang mengajar di jenjang Sekolah Dasar (SD), dikarenakan banyak guru yang telah disertifikasi melalui jalur portofolio, kriteria pangkat dan masa kerja. Nah.... bagaimana nasib guru bersangkutan jika benar berita tersebut akan diterapkan dalam peraturan pemerintah. Berikut penjelasan mengenai berita tersebut. Tidak ada alasan untuk menghapus tunjangan guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, kata Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Sumarna Sura Pranata kepada SH, Ia mengatakan hal tersebut menanggapi laporan sejumlah guru dari Larantuka, Kabupaten FloresTimur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang gelisah mendengar kabar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus kalau mereka belum bergelar (S-1) . Baca Juga : Guru Terancam Mengemb...

Guru Tarancam Mengembalikan Tunjangan Serifikasi

Image
Tunjangan sertifikasi masih menjadi tunjangan yang paling favorit dikalangan pengajar dan pendidik diseluruh sartuan pendidikan ditanah air. Tunjangan ini dinilai cukup membatu kesejahteraan para guru namun untuk dapat menerima tunjangan tersebut tidaklah mudah dikarena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan haru melewati berbagai tahapan dan proses panjang sehingga pada akhirnya mendapatkan sertifikat guru profesional yang diakui oleh Pemerintah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa program pemberian tunjangan pada guru ini masih menuai berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan terkait tahapan penyeleksianya, penyaluran tunjangan yang sering kali terlambat dan sampai pada kinerja guru sebagai penerima tunjangan.  Masih banyak kasus yang ditemukan dilapangan terkait kedisiplinan para guru sertifikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional. Lembaga swadaya masya...

Besaran Tunjangan Profesi Guru Akan Berbeda Berdasarkan Kinarja dan Kompetensi

Image
BlogPendidikan.net - Pemberian tunjangan profesi guru yang diterima per tri wulan, berdasarkan perhitungan gaji pokok golongan yang rutin diterima oleh guru selalu sama berdasarkan golongan dari masing-masing guru. Untuk kedepannya pemberian tunjangan profesi guru (TPG) masih tetap mengacu pada golongan namun harus didasarkan dengan kinarja dan kompetensi yang dimiliki oleh guru tersebut. Seperti yang diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan  menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi. Itu sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat. "Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi,...

Aturan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diubah

Image
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang pengukurannya belum dilakukan secara benar, akan diubah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, di lapangan TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalitas tenaga pendidiknya. Padahal dalam UU 15/2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian TPG harus sesuai capaian kinerja dan prestasi guru. "Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang skema pemberian TPG," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamasyah. Dia menyebutkan, tunjangan yang sejak 2005 diberikan merata akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. Instrumen pencapaian guru profesional ini bisa dilihat dari jumlah guru, pembinaan karir, penghargaan serta perlindungan yang diberikan. "Se...

Juknis Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Image
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik). Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya. Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru : ( DOWNLOAD )

Tahun Depan Pembayaran Tunjangan Profesi Berdasarkan Kompetensi

Image
Tunjangan Sertifikasi merupakan salah satu tunjangan yang paling populer dikalangan para guru, tunjangan yang selalu ditunggu dan dinanti-nanti kedatanganya. Tunjangan ini hanya dikhususkan dan diberikan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik sebagai guru profesional. Untuk bisa menikmati tunjangan ini tentunya tidak mudah karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru dan melewati berbagai tahapan dan proses sehingga pada akhirnya pantas untuk mendapatkan sertifikat pendidikan dan gelar guru profesional. Mulai Tahun 2016 mendatang Pemerintah akan menjalankan sebuah aturan baru yaitu membayar tunjangan profesi berdasarkan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Penilain Kinerja Guru merupakan salah satu syarat cairnya tunjangan sertifikasi dalam kinerja menghasilkan angka  kredit  yang tertuang pada PK Guru, tak hanya JJM yang sesuai sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan minimal dan rasio siswa (lihat syarat rasio siswa), ...

Tunjangan Profesi Guru Tidak Layak Dilanjutkan

Image
Kabar tidak sedap menimpa guru�.tunjangan profesi guru kabarnya tidak dilanjutkan�yuk simak selengkapnya� Kebijakan tentang Tunjangan Profesi Guru mulai disorot oleh beberapa kalangan. Begitu besarnya anggaran yang dikeluarkan namun belum mendapatkan manfaat yang setimpal membuat kebijakan ini patut dipertanyakan. Pelaku pendidikan sendiri pun menyadari bahwa tunjangan profesi ini belum bisa dengan serta merta mengatrol mutu dan kualitas pendidikan sehingga tunjangan profesi Guru tidak layak dilanjutkan. Bahkan dengan tunjangan ini banyak anak didik yang menjadi korban. Banyak kita temui Guru lebih concern untuk mencukupi kelengkapan alat administrasi nya dari pada untuk mengajar. Dengan perangkat yang seabrek tentu guru disibukkan dengan membuat perangkat dimana jika ada kekurangan tentu saja Tunjangan Profesi nya tidak bisa cair. Sedangkan membuat perangkat tersebut juga membutuhkan waktu dan konsentrasi yang lebih. Di sini siswa menjadi terlantar, sehingga banyak guru ...

Solusi Kekurangan Jam Mengajar Dikelas Agar TPG Dibayarka

Image
Sebanyak 104.308 guru kehilangan sebagian jam mengajar seiring penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menggantikan Kurikulum 2013 (K-13). Dampaknya mereka bisa tidak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab tidak mampu mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sebelum menjadi masalah yang meluas di kalangan guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan langkah antisipasi. Yakni mengeluarkan kebijakan ekuivalensi atau penyetaraan. Tujuannya supaya guru-guru yang terpangkas jam mengajarnya itu tetap bisa mengejar batas minimal 24 jam tatap muka per pekan.  Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemedikbud Sumarna Surapranata menuturkan ada lima kegiatan yang diekuivalen seperti mengajar di dalam kelas. "Pembobotannya juga ada. Sama seperti bobot mengajar di kelas," jelasnya. Kelima kegiatan itu adalah menjadi wali kelas disetarakan dengan be...