Pemerintah Menaikkan Tunjangan Kinarja PNS
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikan tunjangan kinerja, hal ini benar-benar akan membuat para PNS tersenyum bahagia dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut. Sebagaimana berita yang kami kutip dari suaramerdeka.com hari ini bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken tiga Peraturan Presiden (PP) mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di tiga Kementerian. Yakni Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kenaikan tunjangan ditetapkan berada di kisaran Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan. Mengutip laman resmi Setkab RI, tiga PP tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kine...