Posts

Showing posts with the label Tunjangan Kinarja

Pemerintah Menaikkan Tunjangan Kinarja PNS

Image
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikan tunjangan kinerja, hal ini benar-benar akan membuat para PNS tersenyum bahagia dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut. Sebagaimana berita yang kami kutip dari suaramerdeka.com hari ini bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken tiga Peraturan Presiden (PP) mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di tiga Kementerian. Yakni Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kenaikan tunjangan ditetapkan berada di kisaran Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan. Mengutip laman resmi Setkab RI, tiga PP tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kine...

Perubahan TPG Menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinarja

Image
Salam pendidikan.... Sesuai amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 segala bentuk sistem yang mengatur tentang PNS mengalami perubahan baik masalah kenaikan pangkat sampai dengan gaji PNS. Hal ini sangat berdampak pada Guru PNS mau tidak mau harus mematuhi peraturan tersebut, namun disisi lain ada satu sistem penggajian Guru PNS yang memiliki aturan tersendiri yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. Perubahan TPG menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinarja adalah perpaduan antara UU Guru dan Dosen dengan UU ASN dimana sistem penggajiannya masih diawasi dan diatur oleh Kemendikbud. Berikut ini penjelasan yang dikutip dari koran sindo, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, , rencana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) mempunyai dasar. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Karena itu tunjangan guru akan d...

Kemendikbud Tegaskan TPG Tidak Dihapus Hanya Mengubah Nama

Image
Salam pendidikan..... kabar yang beredar selama ini, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus memicu presepsi yg beragam dari para guru, ada yang pasrah dengan keadaan dan ada pula yang memprofokasi untuk melakukan demo besar-besaran jika TPG dihapus. Nah... itulah berita selalu saja dibuat agar menarik perhatian pembaca jadi para guru harus pro aktif dalam kebijakan pemerintah ini dan telah ditegaskan oleh Dirjen Kemendikbud (Hamid Muhammad) bahwa TPG tidak dihapus tetapi penyesuaian dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinarja Guru (TKG). Berikut ini penuturan Dirjen Kemendikbud melalui antaranews.com. Hamid Muhammad menegaskan tunjangan untuk guru di Indonesia tidak dihapuskan karena sudah disalurkan hingga semester ketiga (Januari-September 2015). "Isu pencabutan tunjangan guru yang berkembang saat ini tidak benar, karena itu sudah perintah Undang-Undang dan anggaran tunjangan guru Tahun 2016 juga sudah disetujui anggota DP...

Inilah Sistem Penggajian Guru Terbaru Tahun 2016

Image
Salam pendidikan, ..... Setelah isu-isu yang beredar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus. Nah... muncul lagi Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Entah ini ada kaitannya dengan penghapusan tunjangan profesi guru atau tidak yang jelas tahun 2016, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan diterapkan semua akan diatur dalam UU tersebut. Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui jpnn.com bahwa skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).  Baca Juga : UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata??, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja,...

Tahun 2016 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Disatukan dalam Tunjangan Kinerja

Image
Kabar gembira bagi guru yg telah tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi (TPG), bahwa sistem penggajian/pembayaran tunjangan profesi yang semula berdiri sendiri mulai tahun depan akan di satukan dalam tunjangan kinarja sesuai UU ASN.  Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja. Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," kata pejabat berkumis itu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru ini tidak sampai meru...

Inilah Tunjangan PNS Tahun 2016 Berdasarkan UU ASN

Image
UU ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada tahun 2016 akan diterapkan di semua instansi pusat dan daerah. Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni Tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian Tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.   Baca Juga : UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," k...