Posts

Showing posts with the label Sertifikasi Guru

Cara Cek Info GTK dan SK TPG Semester 2 (2015/2016)

Image
Data guru dan tenaga kependidikan semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 yang telah diinput melalui data pokok pendidik yang telah dikirim ke server dapodik suda dapat diakses di halaman resmi kemdikbud.  Pengecekan ini sangat penting bagi guru untuk mengetahui validasi data guru yang telah dikirim. Data ini sebagai acuan guna pembayaran aneka tunjangan guru. Berikut Cara Cek Info GTK dan SK TPG Semester 2 (2015/2016): 1. Kunjungi laman info GTK pada salah satu link dibawah ini: 223.27.144.195:8081 223.27.144.195:8082 223.27.144.195:8083 223.27.144.195:8084 223.27.144.195:8085 2. Masukkan NRG bagi guru yang telah sertifikasi, bagi guru yang belum sertifikasi masukkan NUPTK dan NIK bagi guru yang belum memiliki NUPTK. 3. Masukkan tanggal lahir sesuai format yg diberikan YYYYMMDD (contoh : 19780605) 4. Pilih priode semester, lalu masukkan kode captcha yg tertera pada halaman login. selanjutnya klik Login. Demikian informasi ini semoga memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru.... ...

Untuk Para Guru Diwajibkan Memahami UU Ini

Image
Salam pendidikan,... mekanisme perubahan tentang guru semakin digodok, mengingat kedepan dalam menghadapi UU ASN seluruh perubahan tentang kepegawaian baik pangkat, gaji, dll diperketat guna menuju kesejahteraan pegawainya. Khususnya bagi guru yang telah menyandang Guru Profesiaonal (Guru Bersertifikasi), juga telah memiliki aturan tersendiri yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 8 dijelaskan guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.  Berikut kutipan dari media harian online jpnn.com Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata "Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3...

Ribuan Guru Akan Demo Besar-besaran Jika Tunjangan Profesi Dihapus

Image
Salam pendidikan,.... Seperti berita-berita beredar yang menjadi trend dikalangan guru adalah dihapusnya tunjangan profesi guru (TPG). Penghapusan TPG ini menuai tangapan miring baik dikalangan guru ataupun pengurus besar PGRI, bahwa hal ini telah melukai hati guru di Indonesia dan tidak sejalan dengan UU Guru dan Dosen. Seperti kutipan berita berikut ini. ?Pemahaman para pejabat di Kemdikbud menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, perlu diluruskan.    Alasannya, berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis) sangat jelas untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen (UUGD), bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca Juga : Tunjangan Profesi Guru Segera Dihapus   "Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD biar tidak salah ambil kebijakan. Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) sangat melukai hati guru-guru. Ingat, masalah guru harus menggunakan ...

31 Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sertifikasi, Jika Belum Berikut Ini Sangsinya

Image
Salam pendidikan, seperti berita-berita yang beredar selama ini yang mengatakan bahwa pada tahun 2015 ini, seluruh guru harus suda bersertifikasi sesuai UU yang mensyaratkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2015 seluruh guru baik jenjang SD hingga SMA harus suda di sertifikasi. Nah....! bagaimana jika guru bersangkutan belum disertifikasi dan telah memenuhi syarat untuk disertifikasi, berikut penjelasannya. Sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  "Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan...

2016, Biaya Sertifikasi 14 Juta Ditanggung Masing-masing Guru

Image
Setiap tahunnya peraturan tentang sertifikasi guru selalu beruba-ubah dan tahun ini aturan dibuat lebih ketat, guru yang akan di sertifikasi pada tahun 2016 harus membiayai sendiri selama proses pelatihan tersebut. Hal ini menjadi bumerang bagi para guru yang akan disertifikasi pada tahun 2016, namun ada klasifikasi tersendiri dari aturan tersebut.  Baca Juga : Guru TMT 1 Januari 2006 Harus Membiayai Sendiri Program Sertifikasinya Biaya sertifikasi selama pelatihan tersebut bisa mencapai puluhan juta berdasarkan lamanya pelatihan yang diikuti oleh guru tersebut. Berikut ini penjelasannya..... Seperti dikutip dalam media harian online jpnn.com menuliskan bahwa mulai 1 Januari 2016 nanti, biaya sertifikasi profesi ditanggung masing-masing guru. Kalangan perguruan tinggi menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta. Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNYS), salah satu LPTK, Rochmat ...

Guru TMT 1 Januari 2006 Harus Membiayai Sendiri Program Sertifikasinya

Image
Berbagai penolakan dilontarkan diantaranya dari Ketua Umum PGRI dan Ormas guru tentang membiayai sendiri program sertifikasinya, iya... memang, namun ada jenjang tersendiri dari program ini. Guru TMT 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya, mengapa? berikut ini penjelasannya. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan total jumlah guru dari pendataan 2015 mencapai 3.015.315 orang. Dari jumlah tersebut, hanya ada 2.294.191 orang guru yang layak mengikuti program sertifikasi. Nah dari seluruh guru yang layak atau berhak ikut sertifikasi itu, 1,7 juta diantaranya ditargetkan rampung tahun ini. Sedangkan sisanya sejumlah 547.154 orang guru bakal mengikuti sertifikasi guru tahun depan. "Jumlah guru yang 547.154 orang itu adalah guru yang mulai mengajar sejak 1 Januari 2006," katanya di kantor Kemendikbud Jakarta kemarin. Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu mengatakan, guru-guru yang mulai mengajar sejak...

Guru Tarancam Mengembalikan Tunjangan Serifikasi

Image
Tunjangan sertifikasi masih menjadi tunjangan yang paling favorit dikalangan pengajar dan pendidik diseluruh sartuan pendidikan ditanah air. Tunjangan ini dinilai cukup membatu kesejahteraan para guru namun untuk dapat menerima tunjangan tersebut tidaklah mudah dikarena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan haru melewati berbagai tahapan dan proses panjang sehingga pada akhirnya mendapatkan sertifikat guru profesional yang diakui oleh Pemerintah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa program pemberian tunjangan pada guru ini masih menuai berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan terkait tahapan penyeleksianya, penyaluran tunjangan yang sering kali terlambat dan sampai pada kinerja guru sebagai penerima tunjangan.  Masih banyak kasus yang ditemukan dilapangan terkait kedisiplinan para guru sertifikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang profesional. Lembaga swadaya masya...

Aturan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diubah

Image
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang pengukurannya belum dilakukan secara benar, akan diubah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, di lapangan TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalitas tenaga pendidiknya. Padahal dalam UU 15/2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian TPG harus sesuai capaian kinerja dan prestasi guru. "Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang skema pemberian TPG," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamasyah. Dia menyebutkan, tunjangan yang sejak 2005 diberikan merata akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. Instrumen pencapaian guru profesional ini bisa dilihat dari jumlah guru, pembinaan karir, penghargaan serta perlindungan yang diberikan. "Se...

Kemdikbud : Tidak Lulus Sertifikasi Tahun 2015, Guru Tidak Boleh Mengajar

Image
Undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh  guru harus sudah tersertifikasi . Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang  dila nsir dari  Antara. Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan program sertifikasi guru, Kemendikbud sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai masalah tersebut.  Khalid mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah...

Tunjangan Serifikasi dan Fungsional Guru Dicabut, Jika Belum S1

Image
Dengan adanya penegasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Anies Rasyid Baswedan PhD, dimana pada Desember 2015 nanti, semua guru harus mengantongi ijazah S1, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi semua Dinas Pendidikan di kabupaten/kota. Salah satunya di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Abdul Nazaruddin Maloho meminta agar semua guru bisa memenuhi aturan tersebut. �Surat edarannya sudah ada, jika tidak dilaksanakan, ada konsekuensinya,� ujar Maloho. Disampaikan Maloho, Senin (3/8), jika hingga Desember mendatang masih ada guru tanpa ijazah Strata Satu (S1). Konsekuensinya tak bisa memeroleh Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) serta tunjangan fungsional sebagai guru/pendidik. Dimana berdasarkan pada aturan UU nomor 14/2005, tentang gurudan dosen (UUGD) pasal 82 ayat (2).? Bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU ini, wajib memenuhi kualifik...

Mulai 1 Januari 2016, Tunjangan Sertifikasi Guru Berdasarkan Kinarja

Image
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud) , Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016. Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru. Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru. Pranata menyebutkan, kompotensi guru ...

Tidak Lulus Uji Kompetensi Ulang, Tunjangan Sertifikasi di Hentikan

Image
Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal  lain   ideal  nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan  profesional . Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu  tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi. Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN. Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skena...

Demi Tunjangan Sertifikasi, Guru Nekat Palsukan NUPTK

Image
Belum selesai permasalahan tentang penggunaan ijazah palsu dikalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini begitu menyita perhatian khalayak ramai, sekarang kita kembali digegerkan oleh masalah baru yang tak kalah mencengangkan yaitu pemalsuan No Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK yang diduga dilakukan oleh sejumlah guru demi tunjangan sertifikasi. Bagaimana hal ini bisa terjadi�? yuk mari kita simak kelanjutan beritanya bapak dan ibu sekalian. Demi mendapatkan tunjangan dana sertifikasi, sejumlah guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut diduga nekat melakukan pemalsuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK menjadi salah satu syarat dipenuhi bagi pendidik maupun tenaga kependidikan mendapatkan sertifikasi. Menurut Koordinator Forum Mahasiswa Garut Yusuf Sofyan, pemalsuan NUPTK itu dilakukan dengan cara mengganti identitas pemilik NUPTK pada print out NUPTK hasil unduh daftar NUP...