Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) . Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menggantikan peradilan yang sebelumnya yaitu Permanent International Court Of Justice. Dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan kekerasan dalam menyelesaiakan suatu sengketa internasional, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Berikut adalah penjelasan seputar Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Sumber Hukum Mahkamah Internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional Dan Kewenangan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice) Definsi Menurut Wikipedia International Court Of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda, lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa da...