PENGELOLAAN SISTEM PENDIDIKAN DI KOREA SELATAN
MENANTI SINAGA/SP/015/B Sistem Pengelolaan Pendidikan Sistem pengelolaan pendidikan di Korea Selatan dilaksanakan oleh pemerintah. Kekuasaan dan kewenangan dilimpahkan kepada menteri pendidikan.Kebijakan menteri dilaksanakan hingga di daerah otonom. Di daerah terdapat dewan pendidikan (board ofeducation). Pada setiap propinsi dan daerah khusus (Seoul dn Busam), masing-masing dewan pendidikan terdiri dari tujuh orang anggota yang dipilih oleh daerah otonom, dari lima orang dipilih dan dua orang lainnya merupakan jabatan ex officio; yang dipegang oleh walikota daerah khusus atau gubernur propinsi dan super intendent, Dewan pendidikan diketuai oleh walikota atau gubernur. Pemerintah menganggarkan pengelolaan sistem pendidikan nasional yang berasal adri alokasi dana APBN. Anggaran pendidikan Korea Selatan berasal dari anggaran Negara, dengan total anggaran 18,9% dari Anggaran Negara. Pada tahun 1995 ada kebijakan wajib belajar 9 tahun, sehingga forsi anggaran ter...