Seputar Pengertian Retribusi Daerah
Seputar Pengertian Retribusi Daerah , Retribusi daerah sebagaimana halnya pajak daerah merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Menurut Ahma d Yani (2002:55) �Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat� Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), � Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan�. Ciri-ciri retribusi daerah: Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis Adanya kontraprestasi yang secara lang...