Posts

Showing posts with the label Perjanjian Internasional

Macam-Macam Perjanjian Internasional

Macam-Macam Perjanjian Internasional ~ Menurut G. Schwarzenberger (1967) Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yakni sebagai berikut. 1. Jumlah peserta

Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional

Persyaratan Dalam Perjanjian Internasional ~ Persyaratan adalah pernyataan dari suatu negara untuk dapat terikat pada perjanjian multilateral dengan pembatasan khusus, misalnya untuk kepentingan nasional dari negara itu sendiri. Negara yang megajukan persyaratan, tidak berarti mengundurkan diri dari perjanjian (multilateral). Negara tersebut masih tetap sebagai peserta dalam perjanjian, tetapi

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perjanjian Internasional

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perjanjian Internasional ~ Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Istilah perjanjian internasional banyak sekali, seperti Traktat, Konvensi, Persetujuan, dan sebagainya. Perjanjian internasional ada yang dapat diratifikasikan dan ada yang tidak dapat diratifikasi. Berdasarkan Konvensi Wina