Macam-Macam Perjanjian Internasional
Macam-Macam Perjanjian Internasional ~ Menurut G. Schwarzenberger (1967) Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yakni sebagai berikut. 1. Jumlah peserta