Posts

Showing posts with the label PUPNS

Pendataan PUPNS Diperpanjang

Image
Masih sangat banyak PNS yang belum melakukan proses registrasi di e-PUPNS sehingga membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal. Sebelumnya ditetapkan batas pendaftaran di PUPNS sampai tanggal 30 Desember 2015, namun melihat kondisi yang ada pihak BKN mengundur batas waktu registrasi e-PUPNS, seperti dikutip pada media online jpnn.com bahwa Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga pendaftaran PUPNS pada 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016. Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan. Baca Juga : Panduan Lengkap Registrasi dan Pengisian Formulir di PUPNS Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi k...

Tiga Bulan Lagi, Sampai Saat ini Belum Ada Data PNS Masuk e-PUPNS

Image
Suda hampir sebulan, semenjak dibukanya pendataan PNS melalui portal BKN e-PUPNS belum ada satupun PNS yang melakukan penginputan data. Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui jpnn.com Bima Haria Wibisana? mengatakan, sudah lebih dari dua juta PNS yang berhasil teregistrasi dalam pendaftaran ulang PNS elektronik (e-PUPNS).   Hanya saja, belum ada data PNS yang masuk ke BKN. "Jadi sampai hari ini masih registrasi saja. Kalau data belum ada yang masuk," kata Bima. Dia menambahkan, sistem e-PUPNS terus dibenahi agar pegawai tidak kesulitan untuk mendaftar. Apalagi tinggal tiga bulan lagi kesempatan bagi PNS untuk daftar ulang. "Ini mulai lancar lagi karena kapasitas bandwidchnyanya kami tambah,"  tambah Bima. Baca Juga : Cara Registrasi e-PUPNS Mengenai data PNS yang belum masuk, sambung Bima, hal itu bisa dimaklumi. Pasalnya, untuk memasukkan data harus lengkap. Di antaranya iaah kartu pegawai, KTP, dan ijazah. "Itu kan ha...

Ini solusi bagi PNS yang Kesulitan Registrasi PUPNS

Image
Salah satu solusi paling jitu untuk mencegah pendaftaran/registrasi e-PUPNS yang eror adalah berikut penjelasan singkat bisa diterapkan dan terbilang sangat baik menghindari loading page yang lama atau eror. BKN memang mengakui website e-PUPNS BKN sering down karena tingkat kunjungan PNS sangat banyak. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).   "Yang akan buka web pasti jutaan ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja trafficnya padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat. Dia menyarankan PNS mendaftar di malam hari, atau saat santai Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop. Baca Juga : Cara Registrasi di e-PUPNS   "Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar?thphone," saran Tumpak. ?Dia menambahkan, masih ada waktu panjang bagi PNS ...

Sosialisasi Kurang, Server e-PUPNS Ngadat

Image
Per tanggal 01 Septenber 2015 BKN mengumumkan untuk seluruh PNS di Indonesia agar mendaftarkan diri di pendataan PNS Online atau e-PUPNS dan jika PNS yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri atau memperbaharui data individu PNS akan mendapatkan sanksi bagi PNS yang tidak melakukan pendataan di PUPNS.  Banyak keluhan yang didapatkan PNS saat melakukan registrasi di PUPNS adalah susah untuk masuk atau input data PNS saat memasukkan NIP pada saat registrasi di PUPNS.Seperti dilansir di harian online jpnn.com banyaknya PNS jadi kalang kabut melihat web Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tidak bisa dibuka. Baca Juga : Sanksi Bagi PNS yang Tidak Melakukan Pendataan PUPNS     Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan per 1 September, seluruh PNS tanpa terkecuali harus mendaftarkan diri. Jika tidak, status kepegawaiannya tidak diakui. "Bagaimana bisa daftar, buka web ?PUPNS saja tidak bisa, down melulu," kata Nandi, PNS Kementerian Pendayagunaan Ap...

Mengatasi Eror Registrasi PUPNS 2015

Image
Seperti dalam posting sebelumnya mengenai pendataan PNS melalui portal ePUPNS yang diselenggarak oleh BKN, tepatnya tanggal 01 September 2015 serentak di seluruh Indonesia melakukan pendaftaran dan pendataan melalui ePUPNS untuk untuk sinkronisasi data Daerah dan Pusat (BKN). Dan apabila PNS tidak melakukan pendataan ulangan maka secara otomatis PNS yang bersangkutan akan diberhentikan atau dipensiunkan. Oleh sebab itu untuk menghindari kemungkinan buruk tersebut maka wajib untuk melakukan pendaftaran sebagaimana langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam posting sebelumnya. Baca Juga : Cara Registrasi PUPNS 2015   Eror atau 500 : Solusi untuk PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya jika kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang saat request finish registrasi pesan akhir muncul Error 500, tidak jarang sempat banyak PNS yang bingung hingga berhari-hari mencari solusi akan registrasi e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya ...

Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Mengikuti ePUPNS

Image
Tepat pada tanggal 01 September 2015 Pendataan PNS Melalui portal BKN di situs ePUPNS telah dibuka secara nasional. Adapun ketentuan bagi PNS dalam mengisi/mengikuti ePUPNS suda terdapat di Buku Panduan ePUPNS. Baca Juga : Buku Panduan ePUPNS Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS sebagai berikut : Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN; Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian; Akan dinyatakan berhenti atau pensiun. Cakupan Data PUPNS 2015: Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data): Riwayat Kepgangkatan/Golongan Riwayat Pendidikan Riwayat Diklat (Diklat Struktural/Fungsional) Riwayat Jabatan Keluarga Lainnya (Stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE Bagi anda yang akan mendaftarkan diri di PUPNS pada September 2015 ini, lebih baik ikuti beberapa informasi penting yang telah BKN umumkan. Informasi pendataan PUPNS dilakukan agar semua elemen yang terkait lebih nyaman dan lebih baik. Baca Juga : Cara Registrasi di ePUPNS   Berikut informas...

Download Buku Petunjuk ePUPNS BKN

Image
Dari beberapa informasi yang telah di terbitkan oleh BlogPendidikan.net tentang Pendataan kembali PNS melalui portal ePUPNS yang disiapkan oleh BKN, diumumkan bahwa pada tanggal 01 September 2015 akan diadakan serentak diseluruh Indonesia pendataan PNS melalui portal ePUPNS. Adapun berkas yang disiapkan dalam pendataan tersebut 'baca' Persiapan Berkas PNS dalam Pendataan ePUPNS . Jika anda kesulitan dalam menggunakan Portal ePUPNS anda bisa membaca buku pendataan ePUPNS user. Dibawah ini telah disiapkan link khusus untuk anda yang ingin mempelajari penggunaan sistem ePUPNS dapat mendownload bukunya disini : Download : Download Buku Petunjuk ePUPNS BKN

Persiapan Berkas PNS dalam Pendataan PUPNS

Image
BlogPendidikan.net - Pendataan PNS melalui e-PUPNS yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 September 2015, untuk itu PNS wajib menyiapkan kelengkapan berkas dalam pendataan tersebut yang akan dikirim ke BKD daerah masing-masing. Registrasi PNS secara online diseluruh Indonesia dimulai pada tanggal 1 September 2015. Jika PNS tidak melakukan registrasi dan pendataan, maka PNS tersebut dinyatakan berhenti atau di pecat. Baca Juga : Cara Pendaftaran di Pendataan Ulang PNS Melalui e-PUPNS BKN Adapun berkas yang harus dipersiapkan dalam pendataan tersebut yaitu : 1. Foto Copy SK 80% 2. Foto Copy SK 100% 3. Foto Copy Konfersi NIP 4. Foto Copy Karpek Biasa 5. Foto Copy Karpek Elektrik 6. Foto Copy SK Pangkay Awal dan Akhir 7. Foto Copy SK Berkala Akhir 8. Foto Copy SK Jabatan Awal s/d SK Jabatan Akhir 9. Foto Copy SK Tugas Belajar 10. Foto Copy SK Izin Belajar 12. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan CPNS 13. Foto Copy ...

Cara Pendataan Ulang PNS Melalui e-PUPNS

Image
BlogPendidikan.net - Tepat pada tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib untuk melakukan atau mengisi forum pendataan PNS yang disiapkan oleh BKN, melalui web http://pupns.bkn.go.id dan jiak PNS tidak mengisi pendataan tersebut sampai batas waktu di tentukan maka PNS tersebut dinyatakan berhenti/dipecat. Adapun Cara Pendataan Ulang PNS Melalui e-PUPNS melalui web diatas adalah sebagai berikut : PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).  Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register. Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS. Formulir e-PUPN ini terdiri dari perm...