Posts

Showing posts with the label PNS

Download Aplikasi Penghitungan Nilai SKP dan PKG Untuk Guru

Image
Salam pendidikan,..... Bagi guru PNS yang telah memenuhi masa penilaian untuk kenaikan pangkat ke jenjang berikutnya diharuskan memiliki SKP dan PKG yang dinilai langsung oleh atasan. Kebutuhan SKP untuk kenaikan pangkat minimal 2 tahun penilaian dengan target penilaian mencapai atau melampaui nilai minimal SKP yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan.  Baca Juga : Contoh SKP dan Angka Kredit Bagi Guru PNS Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru tentang cara penghitungan nilai SKP dan PKG guru, anda bisa mempelajari melalui aplikasi ini. Aplikasi sangat mudah dijalankan dengan menggunakan mocrosoft office Excel dan dapat dilakukan pengisian angka secara auto. Silahkan download pada link berikut : ( DOWNLOAD )

Contoh SKP dan Angka Kreditnya Untuk Guru SD

Image
Salam pendidikan.... Peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bagi PNS yang menacu pada UU ASN mengenai penyesuaian dan kenaikan pangkat bagi guru PNS di tingkat Sekolah Dasar (SD) telah menggunakan penilaian SKP (Satuan Kerja Pegawai), yang sebelumnya menggunakan DP3. Perbedaan penilaian inilah yang dituntut bagi PNS untuk bekerja sesuai kompetensi dan kinarja yang dicapai selama 1 tahun kerja. SKP lebih menitik beratkan pada penilaian kinarja sedangkan DP3 yang berfokus pada penilaian sikap. Baca Juga : Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS PNS dituntut harus bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai Angka Kredit yang telah ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan PNS tersebut. Untuk kenaikan pangkat angka kreditnya pun telah ditetapkan untuk mencapai standar kenaikan pangkat berikutnya.  Berikut BlogPendidikan.net akan berbagi kepada rekan-rekan guru yang ingin memahami dalam penyusunan SKP. Dapat anda download pada link dibawah ini : Download Contoh SKP dan Angka...

Info dari Kemendagri : Perubahan Seragam Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Image
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri). "Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri)," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1). Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah. Baca Juga : Seragam Baru PNS Berdasarkan PERMENDAGRI No. 68 Tahun 2015 Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja. "Seben...

Seragam Baru PNS Berdasarkan PERMENDAGRI No. 68 Tahun 2015

Image
Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil  yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya. Seragam Linmas Setiap Hari Senin Seragam Dinas Harian Setiap Selasa dan Rabu Seragam Dinas Harian Setiap Hari Kamis Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari: Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: 1) PDH Warna khaki; 2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan 3) PDH batik a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi t...

Pemerintah Menaikkan Tunjangan Kinarja PNS

Image
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikan tunjangan kinerja, hal ini benar-benar akan membuat para PNS tersenyum bahagia dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut. Sebagaimana berita yang kami kutip dari suaramerdeka.com hari ini bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken tiga Peraturan Presiden (PP) mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di tiga Kementerian. Yakni Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kenaikan tunjangan ditetapkan berada di kisaran Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan. Mengutip laman resmi Setkab RI, tiga PP tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kine...

Aturan Baru Kenaikan Pangkat Bagi Guru PNS

Image
Salam pendidikan,... Sehubungan dengan diterapkannya UU ASN yang mengatur tentang PNS, baik gaji, mutasi, dan kenaikan pangkat harus berdasarkan UU terbaru yang diterbitkan oleh pemerinta tahun 2014, khusus bagi PNS guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat, harus melalui prosedur minimal kenaikan pangkat yakni selama 9 semester atau 4 tahun untuk kenaikan kejenjang pangkat berikytnya.  Berikut ini kutipan dari cendrawasihpos.com menjelaskan bahwa usulan kenaikan pangkat dari para guru atau tenaga pendidik di Kota Jayapura para periode April dan Oktober  ini, banyak yang dikembalikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, usulan kenaikan pangkat sekarang ini harus mengacu pada aturan yang baru. Baca Juga : Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS Yang menjadi penyebab dikembalikan dari BKN,  karena harus  mengunakan peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2009, dimana  seorang guru yang mau naik  pangkat itu minimal empat tahun, � kata  I Wayan....

Pendataan PUPNS Diperpanjang

Image
Masih sangat banyak PNS yang belum melakukan proses registrasi di e-PUPNS sehingga membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan perubahan jadwal. Sebelumnya ditetapkan batas pendaftaran di PUPNS sampai tanggal 30 Desember 2015, namun melihat kondisi yang ada pihak BKN mengundur batas waktu registrasi e-PUPNS, seperti dikutip pada media online jpnn.com bahwa Jika sebelumnya tenggat waktunya hingga pendaftaran PUPNS pada 30 Desember 2015, kini diundur hingga Februari 2016. Kami akui infrastruktur belum siap semuanya. Tapi dengan penambahan anggaran, kami berharap ada perbaikan infrastruktur sehingga semua PNS bisa tercover datanya, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dia menegaskan, e-PUPNS bukan proyek pemerintah. Itu sebabnya seluruh PNS wajib mendaftar ulang. Kalaupun masih ada yang lemot dan sulit akses, PNS tidak akan dirugikan. Baca Juga : Panduan Lengkap Registrasi dan Pengisian Formulir di PUPNS Kami akan memperpanjang pendaftaran e-PUPNS hingga Februari 2016. Tapi k...

Perubahan TPG Menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinarja

Image
Salam pendidikan.... Sesuai amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 segala bentuk sistem yang mengatur tentang PNS mengalami perubahan baik masalah kenaikan pangkat sampai dengan gaji PNS. Hal ini sangat berdampak pada Guru PNS mau tidak mau harus mematuhi peraturan tersebut, namun disisi lain ada satu sistem penggajian Guru PNS yang memiliki aturan tersendiri yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. Perubahan TPG menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinarja adalah perpaduan antara UU Guru dan Dosen dengan UU ASN dimana sistem penggajiannya masih diawasi dan diatur oleh Kemendikbud. Berikut ini penjelasan yang dikutip dari koran sindo, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, , rencana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) mempunyai dasar. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Karena itu tunjangan guru akan d...

Tiga Bulan Lagi, Sampai Saat ini Belum Ada Data PNS Masuk e-PUPNS

Image
Suda hampir sebulan, semenjak dibukanya pendataan PNS melalui portal BKN e-PUPNS belum ada satupun PNS yang melakukan penginputan data. Seperti yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui jpnn.com Bima Haria Wibisana? mengatakan, sudah lebih dari dua juta PNS yang berhasil teregistrasi dalam pendaftaran ulang PNS elektronik (e-PUPNS).   Hanya saja, belum ada data PNS yang masuk ke BKN. "Jadi sampai hari ini masih registrasi saja. Kalau data belum ada yang masuk," kata Bima. Dia menambahkan, sistem e-PUPNS terus dibenahi agar pegawai tidak kesulitan untuk mendaftar. Apalagi tinggal tiga bulan lagi kesempatan bagi PNS untuk daftar ulang. "Ini mulai lancar lagi karena kapasitas bandwidchnyanya kami tambah,"  tambah Bima. Baca Juga : Cara Registrasi e-PUPNS Mengenai data PNS yang belum masuk, sambung Bima, hal itu bisa dimaklumi. Pasalnya, untuk memasukkan data harus lengkap. Di antaranya iaah kartu pegawai, KTP, dan ijazah. "Itu kan ha...

Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Otomatis Tiap Empat Tahun

Image
Aturan baru mengenai kenaikan pangkat PNS yang diterapkan oleh pemerintah suda diberlakukan untuk seluruh PNS, yang ditetapkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 diantaranya adalah PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat harus berdasarkan kinarja, dan memenuhi standar angka kredit pada kenaikan pangkat tersebut. Adapun perubahan tentang kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun sekali tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang dilakukan saat ini. Melalui merdeka.com menuturkan bahwa BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan," kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana, seperti dilansir situs sekretariat Kabinet. Baca Juga : Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS   Bima Aria menjela...

Inilah Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi Guru PNS

Image
Aturan mengenai kenaikan pangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah tahun ini lebih ketat lagi, karna sistem penilaian PNS harus berdasarkan kinarja yang dinilai langsung oleh atasan dengan serangkaian monitoring dan supervisi. Banyak PNS terutama di kalangan guru harus terima nasib penundaan kenaikan pangkat, karena persyaratan untuk kenaikan pangkat belum memenuhi standar kenaikan pangkat selanjutnya, akhirnya berkas harus dikembalikan. Namun bagi para Guru janga kecewa karena pemerintah saat ini sedang berbaik hati memberikan kepada Guru PNS kenaikan pangkat otomatis, bagaimana prosedur kenaikan pangkat tersebut? seperti di kutip di merdeka.com bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Baca Juga : Tahun Depan, Sertifikasi Guru Menggunakan Biaya Sendiri   ...

Ini solusi bagi PNS yang Kesulitan Registrasi PUPNS

Image
Salah satu solusi paling jitu untuk mencegah pendaftaran/registrasi e-PUPNS yang eror adalah berikut penjelasan singkat bisa diterapkan dan terbilang sangat baik menghindari loading page yang lama atau eror. BKN memang mengakui website e-PUPNS BKN sering down karena tingkat kunjungan PNS sangat banyak. Bayangkan saja, sekitar 4,36 juta PNS di pusat dan daerah wajib mendaftarkan di Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).   "Yang akan buka web pasti jutaan ribuan hingga jutaan orang. Kalau di jam-jam kerja trafficnya padat, sehingga web sering down," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat. Dia menyarankan PNS mendaftar di malam hari, atau saat santai Sabtu dan Minggu. Pendaftaran ini tidak harus menggunakan komputer atau laptop. Baca Juga : Cara Registrasi di e-PUPNS   "Kalau ada waktu santai, daftar saja. Daripada buka Facebook atau lihat Youtube, kan bisa mendaftar dari smar?thphone," saran Tumpak. ?Dia menambahkan, masih ada waktu panjang bagi PNS ...

Sosialisasi Kurang, Server e-PUPNS Ngadat

Image
Per tanggal 01 Septenber 2015 BKN mengumumkan untuk seluruh PNS di Indonesia agar mendaftarkan diri di pendataan PNS Online atau e-PUPNS dan jika PNS yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri atau memperbaharui data individu PNS akan mendapatkan sanksi bagi PNS yang tidak melakukan pendataan di PUPNS.  Banyak keluhan yang didapatkan PNS saat melakukan registrasi di PUPNS adalah susah untuk masuk atau input data PNS saat memasukkan NIP pada saat registrasi di PUPNS.Seperti dilansir di harian online jpnn.com banyaknya PNS jadi kalang kabut melihat web Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tidak bisa dibuka. Baca Juga : Sanksi Bagi PNS yang Tidak Melakukan Pendataan PUPNS     Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan per 1 September, seluruh PNS tanpa terkecuali harus mendaftarkan diri. Jika tidak, status kepegawaiannya tidak diakui. "Bagaimana bisa daftar, buka web ?PUPNS saja tidak bisa, down melulu," kata Nandi, PNS Kementerian Pendayagunaan Ap...

Mengatasi Eror Registrasi PUPNS 2015

Image
Seperti dalam posting sebelumnya mengenai pendataan PNS melalui portal ePUPNS yang diselenggarak oleh BKN, tepatnya tanggal 01 September 2015 serentak di seluruh Indonesia melakukan pendaftaran dan pendataan melalui ePUPNS untuk untuk sinkronisasi data Daerah dan Pusat (BKN). Dan apabila PNS tidak melakukan pendataan ulangan maka secara otomatis PNS yang bersangkutan akan diberhentikan atau dipensiunkan. Oleh sebab itu untuk menghindari kemungkinan buruk tersebut maka wajib untuk melakukan pendaftaran sebagaimana langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam posting sebelumnya. Baca Juga : Cara Registrasi PUPNS 2015   Eror atau 500 : Solusi untuk PUPNS atau e-PUPNS Error 500 Pendaftaran PUPNS ini sebenarnya jika kita cermati tidak pada data semua PNS hanya sebagian PNS saja yang saat request finish registrasi pesan akhir muncul Error 500, tidak jarang sempat banyak PNS yang bingung hingga berhari-hari mencari solusi akan registrasi e-PUPNS Error 500 ini apa penyebabnya ...

Sanksi Bagi PNS Yang Tidak Mengikuti ePUPNS

Image
Tepat pada tanggal 01 September 2015 Pendataan PNS Melalui portal BKN di situs ePUPNS telah dibuka secara nasional. Adapun ketentuan bagi PNS dalam mengisi/mengikuti ePUPNS suda terdapat di Buku Panduan ePUPNS. Baca Juga : Buku Panduan ePUPNS Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti ePUPNS sebagai berikut : Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN; Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian; Akan dinyatakan berhenti atau pensiun. Cakupan Data PUPNS 2015: Data Pokok Kepegawaian (Core Data) Data Riwayat (Historical Data): Riwayat Kepgangkatan/Golongan Riwayat Pendidikan Riwayat Diklat (Diklat Struktural/Fungsional) Riwayat Jabatan Keluarga Lainnya (Stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE Bagi anda yang akan mendaftarkan diri di PUPNS pada September 2015 ini, lebih baik ikuti beberapa informasi penting yang telah BKN umumkan. Informasi pendataan PUPNS dilakukan agar semua elemen yang terkait lebih nyaman dan lebih baik. Baca Juga : Cara Registrasi di ePUPNS   Berikut informas...

Alur Registrasi ePUPNS

Image
Berikut ini, akan dijelaskan alur Registrasi atau Pendaftaran PNS di ePUPNS BKN berdasarkan tahapan pendaftaran ePUPNS : 1. Klik Portal ePUPNS BKN di : http://pupns.bkn.go.id/ 2. Klik Menu "Rgistrasi" akan tampil halaman seperti gambar dibawah ini : Selanjutnya klik "Daftar" 3. Pada tahap berikutnya akan mengisi forum dengan memasukkan NIP baru dengan 18 digit (tanpa spasi). Setelah mengisi NIP dengan lengkap (tanpa spasi) kemudian klik "Cari" sistem secara otomatis akan membuka Nama dan Instansi (tempat kerja). Selanjutnya masukan email aktif anda..... klik "Lanjut" 4. Untuk tahap berikutnya akan diarahkan ke forum Registrasi. Pada tahap registrasi ini "Kata Kunci diisi dengan pasword, Konfirmasi Kata Kunci (ulangi pasword), Nama Ibu kandung ....... Isi jawaban pertanyaan ..... contoh : "Siapakah nama hewan peliharaan saya?" jawaban "kucing" , kemudian isi kode Captcha pada kolom teks.... selanjutnya k...

Download Buku Petunjuk ePUPNS BKN

Image
Dari beberapa informasi yang telah di terbitkan oleh BlogPendidikan.net tentang Pendataan kembali PNS melalui portal ePUPNS yang disiapkan oleh BKN, diumumkan bahwa pada tanggal 01 September 2015 akan diadakan serentak diseluruh Indonesia pendataan PNS melalui portal ePUPNS. Adapun berkas yang disiapkan dalam pendataan tersebut 'baca' Persiapan Berkas PNS dalam Pendataan ePUPNS . Jika anda kesulitan dalam menggunakan Portal ePUPNS anda bisa membaca buku pendataan ePUPNS user. Dibawah ini telah disiapkan link khusus untuk anda yang ingin mempelajari penggunaan sistem ePUPNS dapat mendownload bukunya disini : Download : Download Buku Petunjuk ePUPNS BKN

Tahun 2016 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Disatukan dalam Tunjangan Kinerja

Image
Kabar gembira bagi guru yg telah tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi (TPG), bahwa sistem penggajian/pembayaran tunjangan profesi yang semula berdiri sendiri mulai tahun depan akan di satukan dalam tunjangan kinarja sesuai UU ASN.  Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja. Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," kata pejabat berkumis itu. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru ini tidak sampai meru...

Inilah Tunjangan PNS Tahun 2016 Berdasarkan UU ASN

Image
UU ASN yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pada tahun 2016 akan diterapkan di semua instansi pusat dan daerah. Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni Tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian Tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.   Baca Juga : UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," k...

Pemerintah Menyiapkan Rp. 1,3 Triliun Untuk Bayar THR PNS Tahun 2016

Image
Kabar gembira bagi PNS, bahwa kabar akan tidak adanya kenaikan gaji PNS untuk tahun depan namun digantikan dengan THR PNS, menjadi trend topik di kalangan PNS. Bukan kabar burung tetapi agendanya sudah dibahan tahun 2015 untuk realisasi dana pembayaran THR bagi PNS.  Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, pemerintah sudah mengusulkan anggaran untuk THR bagi PNS dalam RAPBN 2016. Jumlahnya mencapai Rp 1,3 triliun. Yuddy mengatakan, dibanding RAPBN 2016 yang melebihi Rp 2100 triliun, maka anggaran untuk THR bagi PNS itu memang kecil. "Anggarannya sangat kecil sekitar Rp 1,3 triliun," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8). Baca Disini : THR Akan Diberikan Kepada PNS Diluar Gaji 13   Menteri yang juga guru besar di Universitas Nasional itu menambahkan, pemberian THR merupakan salah satu cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS. Menurutnya, cara itu lebih efektif mendongkrak pendapatan PNS dibandingkan ...