Posts

Showing posts with the label Koperasi Sekolah

Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah

Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah ~ Menurut Surat Keputusan Bersama empat menteri yang meliputi Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah, kejujuran dan Sekolah/Pendidikan yang setingkat