Posts

Showing posts with the label Hukum Internasional

Macam-Macam Hukum Internasional

Macam-Macam Hukum Internasional ~ Hukum internasional dalam arti luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. 1. Hukum internasional publik adalah

Subjek Hukum Internasional

Subjek Hukum Internasional ~ Subjek hukum internasional adalah pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan hukum internasional formal. Menurut Starke, subjek hukum internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang

Sumber Hukum Internasional Dalam Arti Formal

Sumber Hukum Internasional Dalam Arti Formal ~ Sumber hukum internasional dalam arti formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Menurut Briely, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam

Asas-Asas Dalam Hukum Internasional

Asas-Asas Dalam Hukum Internasional ~ Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa, harus memperhatikan asas-asas berikut. 1. Asas Teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar