Syarat Memperpanjang SKCK di Polres Dumai
Persyaratan perpanjangan SKCK : 1. Melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang telah habis masa berlakunya dan mengisi formulir permohonan penerbitan SKCK di loket yang telah disediakan apabila masa berlaku SKCK telah lewat dari 1 tahun 2. Melampirkan surat rekomendasi catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh polsek setempat/wilayah polsek dimana pemohon berdomisili dan atau dari identifikasi sat reskrim polres Dumai 3. Fotokopi KTP pemohon sebanyak 1 lembar 4. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar 5. Fotokopi Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar 6. Fotokopi kartu rumus sidik jari sebanyak 1 lembar yang dikeluargkan oleh identifikasi sat reskrim polres Dumai 7. Pas foto : Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 1 lembar Dengan layar belakang merah, berpakaian berwarna putih, menggunakan dasi, tampak muka dan kedua telinga (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar)