Tahap Membuat Kartu Pencari Kerja
Kartu pencari kerja sering disebut juga kartu kuning, dibeberapa perusahaan kartu ini merupakan syarat utama agar lolos administrasi.
Dokumen persyaratan membuat kartu kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
- Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
- Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Setiap dinas kadang persyaratannya beda-beda sedikit sobat, gambar di bawah ini contoh syarat pembuatan kartu kuning di salah satu wilayah di Riau :
Cara membuat kartu kuning
- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
- Tunggu hingga proses percetakan kartu.
- Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.
Demikian tahapan membuat kartu pencari kerja berserta syarat membuat kartu pencari kerja, jika ada kesalahan mohon isi komentar dibawah ya, terima kasih.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.