Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya . Perilaku korupsi merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi karena perilaku korupsi merusak berbagai macam tatanan, seperti tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya dari negara yang bersangkutan. Prinsip-prinsip keadilan diabaikan, pembodohan terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, dan etika kemasyarakatan diabaikan. Definisi Korupsi Korupsi ( corruption ) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam hukum pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yang buruk penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan seba...