Pemerintah Menaikkan Tunjangan Kinarja PNS
Pemerintah kembali memberikan kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikan tunjangan kinerja, hal ini benar-benar akan membuat para PNS tersenyum bahagia dan mengapresiasi kebijakan Pemerintah tersebut.
Sebagaimana berita yang kami kutip dari suaramerdeka.com hari ini bahwa Presiden Joko Widodo telah meneken tiga Peraturan Presiden (PP) mengenai kenaikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) di tiga Kementerian.
Yakni Kementerian Perindustrian, Kesehatan, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kenaikan tunjangan ditetapkan berada di kisaran Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,32 juta per bulan.
Mengutip laman resmi Setkab RI, tiga PP tersebut meliputi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian ESDM pada 16 Oktober 2015.
Berdasarkan perpres tersebut, tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulannya kepada pegawai yang mempunyai jabatan. selain pemberian penghasilan (gaji) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam ketetentuannya kenaikan tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
2 Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;4. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian Perindustrian;5. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
�Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,� demikian bunyi Pasal 4 Perpres No. 110 Tahun 2015, Perpres No. 111 Tahun 2015, dan Perpres No. 113 Tahun 2015 itu.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.