Untuk Para Guru Diwajibkan Memahami UU Ini
Salam pendidikan,... mekanisme perubahan tentang guru semakin digodok, mengingat kedepan dalam menghadapi UU ASN seluruh perubahan tentang kepegawaian baik pangkat, gaji, dll diperketat guna menuju kesejahteraan pegawainya. Khususnya bagi guru yang telah menyandang Guru Profesiaonal (Guru Bersertifikasi), juga telah memiliki aturan tersendiri yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 8 dijelaskan guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.
Berikut kutipan dari media harian online jpnn.com Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata "Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100."
Baca Juga : Cek SK TPG dan Info UKG
Dia menambahkan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan industri juga harus berperan.
"Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terang Pranata. (jpnn.com)
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.