Perubahan TPG Menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinarja

Perubahan TPG Menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinarja
Salam pendidikan.... Sesuai amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 segala bentuk sistem yang mengatur tentang PNS mengalami perubahan baik masalah kenaikan pangkat sampai dengan gaji PNS. Hal ini sangat berdampak pada Guru PNS mau tidak mau harus mematuhi peraturan tersebut, namun disisi lain ada satu sistem penggajian Guru PNS yang memiliki aturan tersendiri yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur dalam UU Guru dan Dosen. Perubahan TPG menjadi Tunjangan Berbasis Kompetensi dan Kinarja adalah perpaduan antara UU Guru dan Dosen dengan UU ASN dimana sistem penggajiannya masih diawasi dan diatur oleh Kemendikbud.

Berikut ini penjelasan yang dikutip dari koran sindo, menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, , rencana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) mempunyai dasar. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. Karena itu tunjangan guru akan direformasi menjadi tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.


Adanya reformasi tunjangan guru tersebut karena tidak semua guru kinerjanya menjadi bagus meskipun sudah mendapatkan tunjangan tersebut. Sumarna menambahkan, pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu segera direalisasi.UKG dan penilaian kinerja guru akan menjadi menu pada pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Jadi rapor guru nantinya harus terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan baru pelatihan guru, demikian penjelasan sari Sumarna.Menurut Guru besar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas, sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. 


Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. Pada 2010 biaya sertifikasi mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia mempublikasi guru yang sudah sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama. Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
sumber : koran-sindo.com

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ