Masalah Baru Yang Dihadapi Honorer K2
Lika liku perjalanan honorer K2 untuk mendapatkan kejelasan diangkat menjadi CPNS telah disampaikan oleh Yuddy dalam pernyataannya bertepatan dengan digelarnya demo ribuan honorer K2 di Istana Negara menyatakan bahwa seluruh honorer K2 berjumlah 440 ribu yang mayoritas tenaga pendidik akan diangkat menjadi CPNS.
Namun apa yang terjadi dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Seperti dilansir melalui media harian online JPNN.com menuliskan bahwa bahwa pernyataan Yuddy itu masih mentah.
Buktinya, kepastian mengenai pengangkatan 440 ribu honorer K2 yang mayoritas guru itu masih harus dibahas lagi melibatkan lintas kementerian, dipimpin langsung Presiden Jokowi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang membeber mengenai tidak mudahnya pengangkatan honorer K2. Dua ganjalan disebutkan Bima. Pertama, rencana tersebut belum sinkron dengan UU Guru dan Dosen, UU mengenai tenaga kesehatan, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Antara lain, UU Guru dan Dosen mengatur mengenai batas minimal ijazah mereka. Sedang honorer K2, lanjutnya, masih banyak yang berijazah SMA.
?"Honorer K2 yang diangkat seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, banyak berpendidikan SMA.? Jadi, pengangkatan honorer K2 ini menabrak beberapa UU," ujar Bima.
Masalah latar belakang pendidikan ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan kualitas PNS yang diharapkan ke depan makin mumpuni seiring dengan semangat reformasi birokrasi. "Sehingga jika langsung diangkat akan terjadi perlambatan kualitas PNS," ujarnya.
Alasan kedua yang juga diangkat penting adalah menyangkut penganggaran yang harus disediakan negara untuk gaji mereka.
Dengan sejumlah alasan itu, Bima menyebut rencana pengangkatan honorer K2 ini merupakan persoalan besar. Karena itu, dalam pekan ini rencananya akan digelar rapat lintas kementerian seperti Menteri Keuangan, Menpn-RB, Kepala BKN, yang akan dipimpin langsung Presiden Jokowi.
"Ini masalah yang konsekuensinya besar. Presiden yang akan memimpin rapat. Kalau Presiden memutuskan semuanya bisa diangkat, berarti negara harus siap menyediakan anggaran 24 triliun," urainya.
Andai nantinya presiden memutuskan pengangkatan honorer K2, lanjut Bima, maka masing-masing instansi pusat dan daerah punya tanggung jawab untuk menggenjot kompetensi CPNS dari honorer dimaksud.
�Daerah wajib mengupayakan untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan menyekolahkan mereka jika pengangkatan honorer menjadi CPNS dilaksanakan,� ujar Bima.
Selain itu, masing-masin pimpinan instansi harus juga cermat dalam menentukan formasi, agar ada ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan honorer dengan jabatan yang dikerjakan.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.