Kemendikbud Tegaskan TPG Tidak Dihapus Hanya Mengubah Nama

Kemendikbud Tegaskan TPG Tidak Dihapus Hanya Mengubah Nama
Salam pendidikan..... kabar yang beredar selama ini, bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus memicu presepsi yg beragam dari para guru, ada yang pasrah dengan keadaan dan ada pula yang memprofokasi untuk melakukan demo besar-besaran jika TPG dihapus. Nah... itulah berita selalu saja dibuat agar menarik perhatian pembaca jadi para guru harus pro aktif dalam kebijakan pemerintah ini dan telah ditegaskan oleh Dirjen Kemendikbud (Hamid Muhammad) bahwa TPG tidak dihapus tetapi penyesuaian dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi Tunjangan Kinarja Guru (TKG).

Berikut ini penuturan Dirjen Kemendikbud melalui antaranews.com. Hamid Muhammad menegaskan tunjangan untuk guru di Indonesia tidak dihapuskan karena sudah disalurkan hingga semester ketiga (Januari-September 2015).

"Isu pencabutan tunjangan guru yang berkembang saat ini tidak benar, karena itu sudah perintah Undang-Undang dan anggaran tunjangan guru Tahun 2016 juga sudah disetujui anggota DPR," ujar Hamid Muhammad, di Denpasar, Selasa.

Ia mengakui, tunjangan guru Tahun 2015 yang sudah dianggarkan mencapai Rp70 triliun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dianggarkan Rp6,5 triliun dengan total keseluruhan Rp76,5 triliun sudah ditetapkan DPR.


Kemudian, untuk Tahun 2016 anggaran tunjangan guru yang sudah disetujui DPR diperkirakan bertambah menjadi Rp74 triliun untuk yang sudah PNS dan Rp7 triliun (Non PNS).
"Artinya penambahan anggaran untuk tunjangan guru Tahun 2016 itu untuk yang sudah lulus sertifikasi," ujarnya.

Oleh sebab itu, isu pencabutan tunjangan guru tidak benar, namun dilakukan perubahan nama yang sebelumnya tunjangan profesi guru sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, namun saat ini disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Karena Undang-Undang yang baru yang ditetapkan Tahun 2014 itu hanya dijelaskan ada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dan kemungkinan namanya saja yang diubah menjadi tunjangan kinerja guru sehingga Pemerintah tidak akan menghapus itu," ujarnya.

Ia menegaskan, istilah Undang-Undang Guru dan Dosen dengan Undang-Undangan (ASN) tidak ada perbedaan secara signifikan, namun pada Undang-Undang ASN ada persyaratan kinerja.

"Artinya guru yang tidak memenuhi syarat kinerjanya dipastikan tidak diberikan tunjangan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, tunjangan untuk guru itu tetap diberikan sepanjang memenuhi tingkat kinerja yang sudah ditetapkan. "Hanya merubah nama saja, namun tidak mengurangi hak guru itu," katanya.

Untuk itu, ia meminta kepada guru di Indonesia ke depan harus mulai meningkatkan kinerjanya dan bukan hanya tunjangan saja karena akan ada penilaian kinerja tenaga pengajar itu.

"Jadi tunjangan kinerja guru itu nantinya akan diberikan kepada tenaga pengajar yang memenuhi target kinerja guru di sekolah," katanya.
sumber : Antaranews.com

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ