Cara Cek SK TPG dan Info UKG Tahun 2015
Sebelum tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 dibayarkan terlebih dahulu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) untuk ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi. SK Dirjen ini ditetapkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK yang diterbitkan pada semester satu tahun pelajaran 2015/2016 diperuntukkan untuk pembayaran TPG triwulan 3 dan 4.
Kunjungi halaman ini : http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Pada halaman tersebut untuk login cukup memasukkan NRG/NUPTK
- selanjutnya masukkan tanggal, bulan dan tahun lahir contoh : YYYYMMDD : 19760921
- masukkan kode capta sesuai yang tertera, kemudian login.
Pada halaman GTK akan ditampilkan tanggal syncronisasi dari data dapodik sekolah serta nomor SK pembayaran TPG. Untuk Info UKG silahkan klik pada menu Info UKG pada halaman GTK tersebut, akan ditampilkan jadwal UKG pada baris terakhir.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.