Sosialisasi Kurang, Server e-PUPNS Ngadat
Per tanggal 01 Septenber 2015 BKN mengumumkan untuk seluruh PNS di Indonesia agar mendaftarkan diri di pendataan PNS Online atau e-PUPNS dan jika PNS yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri atau memperbaharui data individu PNS akan mendapatkan sanksi bagi PNS yang tidak melakukan pendataan di PUPNS.
Banyak keluhan yang didapatkan PNS saat melakukan registrasi di PUPNS adalah susah untuk masuk atau input data PNS saat memasukkan NIP pada saat registrasi di PUPNS.Seperti dilansir di harian online jpnn.com banyaknya PNS jadi kalang kabut melihat web Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tidak bisa dibuka.
Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan per 1 September, seluruh PNS tanpa terkecuali harus mendaftarkan diri. Jika tidak, status kepegawaiannya tidak diakui.
"Bagaimana bisa daftar, buka web ?PUPNS saja tidak bisa, down melulu," kata Nandi, PNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dia mengaku sudah berusaha mencoba masuk lewat website BKN maupun PUPNS sejak 1 September hingga hari ini namun gagal. Untung saja KemenPAN-RB belum menginstruksikan seluruh aparaturnya daftar.
"Jujur saja, saya tidak tahu tentang PUPNS karena sosialisasinya kurang. Di media saja kurang mengekspos tentang e-PUPNS," ujar ayah satu anak ini.
Nandy bisa tahu tentang pentingnya e-PUPNS dari rekannya di kementerian lain yang sudah terdaftar. Sementara sosialisasi di lingkungan instansi di mana dia berada tidak ada.
Baca Juga : Cara Mengatasi Eror Registrasi e-PUPNS
"Takut juga kalau status kita diragukan karena tidak daftar e-PUPNS. Namun, kalau sistemnya seperti ini yang dirugikan PNS juga, tapi saya agak tenang karena saya dapat info untuk entry data pegawai KemenPAN-RB akan dibikin bersama-sama dan prosesnya sangat cepat lagi," ucapnya.
Semoga portal e-PUPNS yang dikelola oleh BKN bisa berjalan dengan mulus tanpa hambatan.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.