Penjelasan Mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Akan Dihapus Jika Belum S1
Baru-baru ini guru sertifikasi kembali dihebohkan dengan pemberitaan tentang Tunnjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus jika guru bersangkutan belum menyelesaikan penyetaraan pendidikan S1. Pemberitaan ini sangat berdampak buruk bagi guru khususnya yang mengajar di jenjang Sekolah Dasar (SD), dikarenakan banyak guru yang telah disertifikasi melalui jalur portofolio, kriteria pangkat dan masa kerja.
Nah.... bagaimana nasib guru bersangkutan jika benar berita tersebut akan diterapkan dalam peraturan pemerintah. Berikut penjelasan mengenai berita tersebut. Tidak ada alasan untuk menghapus tunjangan guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, kata Direktur Jenderal (Dirjen) GTK Sumarna Sura Pranata kepada SH, Ia mengatakan hal tersebut menanggapi laporan sejumlah guru dari Larantuka, Kabupaten FloresTimur, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang gelisah mendengar kabar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus kalau mereka belum bergelar (S-1).
Baca Juga : Guru Terancam Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi
Pranata mengatakan, pendidik yang belum memperoleh sertifikasi guru dan belum bergelar S1 memang diharuskan mengambil pendidikan untuk memperoleh jenjang pendidikan S1. Menurut Pranata, tidak semua guru yang belum bergelar S1 harus mengambil semua mata kuliah sesuai sistem kredit semester (SKS) yang ditetapkan.
Baca Juga : Guru Terancam Mengembalikan Tunjangan Sertifikasi
Pranata mengatakan, pendidik yang belum memperoleh sertifikasi guru dan belum bergelar S1 memang diharuskan mengambil pendidikan untuk memperoleh jenjang pendidikan S1. Menurut Pranata, tidak semua guru yang belum bergelar S1 harus mengambil semua mata kuliah sesuai sistem kredit semester (SKS) yang ditetapkan.
Ia mengingatkan, dengan adanya Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), guru-guru yang sudah relatif lama mengajar hanya perlu mengambil satu per tigaa dari keseluruhan jumlah SKS pada jenjang S1. Dengan PPKHB, guru-guru hanya perlu mengambil sepertiga dari SKS yang harus ditempuh mahasiswa S1, seru Pranata.? Ia mengingatkan, aturan soal standar pendidik tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 58/2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia mengatakan, dengan jumlah SKS hanya sepertiga dari total jumlah SKS jenjang S1, para guru dapat lulus kuliah dalam waktu setahun. Menurutnya, para guru yang berniat mengambil jenjang pendidikan S1 juga dapat kuliah melalui jalur pendidikan di Universitas Terbuka (UT). Guru yang ingin kuliah S1 di UT bisa mengirimkan data kepada saya untuk mendapatkan beasiswa."
Sebelumnya, Simon, seorang guru dari Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, menginformasikan sejumlah guru di daerahnya akhir-akhir ini gelisah. Pasalnya, mereka mendengar berita bahwa semua tunjangan para guru yang belum S1 akan dihapus.
Simon menyebutkan, kekhawatiran para guru bertambah saat tersebar berita tunjangan sertifikasi guru yang belum memiliki jenjang pendidikan S1 juga akan dihapus. Kami padahal sudah mengabdi selama 30 tahun. Pangkat kami pun sudah puncak. Jadi, kami bingung dengan berita ini, ucapa Simon dari Flores Timur, Senin pagi.
Simon yang mengajar di sebuah SD di Larantuka ini menyebutkan, berita soal penghapusan semua tunjangan guru, termasuk tunjangan sertifikasi tersebut diperoleh para guru dari para pemimpin sekolah di Kabupaten Flores Timur.
Menurut Simon, para pemimpin sekolah mendapat informasi tersebut dari dinas pendidikan setempat. Menurutnya, berita tersebut menyebabkan ratusan guru di Kabupaten Flores Timur gelisah dan takut tunjangan mereka dihapus. Akibatnya, sebagian dari mereka terpaksa mengambil kuliah S1. Simon mengatakan, berita soal penghapusan tunjangan telah membuat para guru yang akan pensiun terpaksa turut kuliah lagi.
Menurutnya, para guru tersebut mengambil kuliah karena takut tunjangan mereka dipotong. Ia mengatakan, para guru yang akan pensiun umumnya juga mengambil kuliah S1 dalam program empat tahun.? Hal yang membuat bingung para guru, menurut Simon, apabila waktu kuliah para guru tersebut empat tahun, sebagian dari mereka akan lulus setelah pensiun. Empat tahun mereka harus kuliah. Jadi, mereka belum wisuda sudah pensiun, kata Simon.
Semoga pemberitaan yang yg beredar selama ini tidak meresahkan bagi para guru sertifikasi non S1, dan melalui penjelasan tulisan ini diharapkan guru dapat memahami dan tidak gusar dalam pemberitaan tersebut.
Salm Pendidikan......
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.