Inilah Sistem Penggajian Guru Terbaru Tahun 2016
Salam pendidikan, ..... Setelah isu-isu yang beredar bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus. Nah... muncul lagi Sistem Penggajian Guru Model Terbaru. Entah ini ada kaitannya dengan penghapusan tunjangan profesi guru atau tidak yang jelas tahun 2016, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 akan diterapkan semua akan diatur dalam UU tersebut.
Seperti yang dikemukakan oleh Kemendikbud melalui jpnn.com bahwa skema penggajian bagi guru PNS agar menjadi lebih layak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Juga : UU ASN Nomor 5 Tahun 2014
Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata??, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
�Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru," ujarnya di Jakarta.
Dia menyontohkan, gaji A akan berbeda dengan gaji B, sesuai dengan golongan yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada skema tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
�Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,� tutupnya.
sumber : jpnn.com
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.