Uji Kompetensi Guru Dengan Dua Skema

Uji Kompetensi Guru Dengan Dua Skema
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan dua skema untuk mengukur profesionalisme guru, antara lain secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru seperti brita dari kemdikbud.go.id.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag akan menjalani UKG. Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi.
UKG harus dilakukan secara rutin karena ada target yang harus dicapai. Di 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan. Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK; kedua, meningkatkan kualitas LPTK; dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Sedangkan untuk pengukuran non-akademis yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Pranata menjelaskan, pihaknya sedang melakukan riviu terhadap mekanisme penilaian terasebut. Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Pranata bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar yang juga ikut menilai.
Dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif. Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik.
Guru profesional artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, tuturnya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi demand atau keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR perusahaan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ