Tunjangan Serifikasi dan Fungsional Guru Dicabut, Jika Belum S1
Dengan adanya penegasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Anies Rasyid Baswedan PhD, dimana pada Desember 2015 nanti, semua guru harus mengantongi ijazah S1, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi semua Dinas Pendidikan di kabupaten/kota.
Salah satunya di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Abdul Nazaruddin Maloho meminta agar semua guru bisa memenuhi aturan tersebut.
�Surat edarannya sudah ada, jika tidak dilaksanakan, ada konsekuensinya,� ujar Maloho.
Disampaikan Maloho, Senin (3/8), jika hingga Desember mendatang masih ada guru tanpa ijazah Strata Satu (S1). Konsekuensinya tak bisa memeroleh Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) serta tunjangan fungsional sebagai guru/pendidik.
Dimana berdasarkan pada aturan UU nomor 14/2005, tentang gurudan dosen (UUGD) pasal 82 ayat (2).? Bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU ini, wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya aturan ini.
�Penghapusan tunjangan profesi dan fungsional guru ini adalah sebagai imbas pemberlakuan UU tentang guru dan dosen. Yang mana di dalam aturan dan juga regulasi tersebut mengatur pendidikan guru minimal harus sarjana (S1) jika ingin mendapatkan tunjangan,� jelasnya.
Diketahui, aturan soal pengetatan dan syarat kualifikasi guru ini, juga dikuatkan dalam PP nomor 74/2008 tentang guru, terutama dalam Pasal 63 ayat (1). Isinya, bagi guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam pasal dua, dalam jangka waktu 10 tahun sebagaimana ditentukan dalam pasal 82 ayat (2) UU 14/2005 tentang guru dan dosen setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan.
Seperti informasi sebelumnya terkait dengan penghapusan tunjangan tersebut, Kemendikbud RI memberi kelonggaran bagi para guru yang belum S1, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kualifikasinya hingga akhir Desember 2015.
Kemudian, lanjut Maloho, bagi guru yang sudah disertifikasi dan sudah memiliki golongan IVa, atau masa kerja di atas 20 tahun, serta usia telah menginjak 50 tahun tetap akan mendapatkan hak profesinya.
�Makanya, kami berharap para guru bisa memanfaatkan waktu yang ada,� kata Maloho.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.