Tidak Lulus Uji Kompetensi Ulang, Tunjangan Sertifikasi di Hentikan

Tidak Lulus Uji Kompetensi Ulang, Tunjangan Sertifikasi di Hentikan
Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi.

Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
�Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG),� kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah.

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guruharus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
�Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi,� bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB gurupertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

�Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,� pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ