Tahun 2016 Tunjangan Profesi Guru (TPG) Disatukan dalam Tunjangan Kinerja
Kabar gembira bagi guru yg telah tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi (TPG), bahwa sistem penggajian/pembayaran tunjangan profesi yang semula berdiri sendiri mulai tahun depan akan di satukan dalam tunjangan kinarja sesuai UU ASN.
Sistem baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
Jadi jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," kata pejabat berkumis itu.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru ini tidak sampai merugikan guru. Dia mengatakan jika TPG masuk dalam tunjangan kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi.
"Sebab dalam UU Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali gaji pokok," kata dia. Sulistyo prihatin karena merasa ada pihak yang tidak ikhlas guru mendapatkan TPG.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.