Persiapan Berkas PNS dalam Pendataan PUPNS

Persiapan Berkas PNS dalam Pendataan PUPNS
BlogPendidikan.net - Pendataan PNS melalui e-PUPNS yang akan diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 September 2015, untuk itu PNS wajib menyiapkan kelengkapan berkas dalam pendataan tersebut yang akan dikirim ke BKD daerah masing-masing.

Registrasi PNS secara online diseluruh Indonesia dimulai pada tanggal 1 September 2015. Jika PNS tidak melakukan registrasi dan pendataan, maka PNS tersebut dinyatakan berhenti atau di pecat.


Adapun berkas yang harus dipersiapkan dalam pendataan tersebut yaitu :
1. Foto Copy SK 80%
2. Foto Copy SK 100%
3. Foto Copy Konfersi NIP
4. Foto Copy Karpek Biasa
5. Foto Copy Karpek Elektrik
6. Foto Copy SK Pangkay Awal dan Akhir
7. Foto Copy SK Berkala Akhir
8. Foto Copy SK Jabatan Awal s/d SK Jabatan Akhir
9. Foto Copy SK Tugas Belajar
10. Foto Copy SK Izin Belajar
12. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan CPNS
13. Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto Copy KTP
15. Foto Copy NPWP
16. Foto Copy BPJS/ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup
18. Akta Mengajar (bagi guru PNS)

Demikian, semoga bermanfaat. Sampai bertemu di pendataan online PUPNS

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ