Kemdikbud : Tidak Lulus Sertifikasi Tahun 2015, Guru Tidak Boleh Mengajar

Kemdikbud : Tidak Lulus Sertifikasi Tahun 2015, Guru Tidak Boleh Mengajar
Undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi. Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang dilansir dari Antara.
Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu yang dimiliki untuk menyelesaikan program sertifikasi guru, Kemendikbud sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai masalah tersebut. 
Khalid mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat program sertifikasinya.
Kemendikbud juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," kata Khalid.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ