Cara Pendataan Ulang PNS Melalui e-PUPNS
BlogPendidikan.net - Tepat pada tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib untuk melakukan atau mengisi forum pendataan PNS yang disiapkan oleh BKN, melalui web http://pupns.bkn.go.id dan jiak PNS tidak mengisi pendataan tersebut sampai batas waktu di tentukan maka PNS tersebut dinyatakan berhenti/dipecat.
Adapun Cara Pendataan Ulang PNS Melalui e-PUPNS melalui web diatas adalah sebagai berikut :
PNS yang ingin memperbarui data harus mendaftar terlebih dahulu. Caranya ialah meng-klik menu register, klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai, alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka Anda untuk mengakses e-pupns).
Setelah itu, masukkan data-data yang diminta dan kode captcha. PNS pun akan mendapatkan nomor register.
Setelah berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi formulir elektronik PUPNS.
Formulir e-PUPN ini terdiri dari permintaan pengisian data utama PNS, posisi dan riwayat. Selain itu, ada data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru), PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), stakeholders antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
Setelah mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi.
Baca Juga : Berkas Dipersiapkan PNS dalam Pendataan Ulang e-PUPNS BKN
Baca Juga : Berkas Dipersiapkan PNS dalam Pendataan Ulang e-PUPNS BKN
Demikian informasi ini, dan bagi seluruh PNS untuk dapat melakukan pendataan PNS melalui e-PUPNS melalui web resmi BKN.
Source : jpnn.com
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.