Aturan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Diubah
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang pengukurannya belum dilakukan secara benar, akan diubah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, di lapangan TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalitas tenaga pendidiknya.
Padahal dalam UU 15/2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian TPG harus sesuai capaian kinerja dan prestasi guru.
"Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang skema pemberian TPG," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamasyah.
Dia menyebutkan, tunjangan yang sejak 2005 diberikan merata akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. Instrumen pencapaian guru profesional ini bisa dilihat dari jumlah guru, pembinaan karir, penghargaan serta perlindungan yang diberikan.
"Selama ini UU belum dijalankan dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Sekarang kami siapkan paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya," ucapnya.
Dijelaskan Tagor, jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam per minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.
"Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum," terangnya.
jpnn.com
jpnn.com
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.