Pengertian HAM & Macam-macam HAM
Pengertian HAM & Macam HAM | HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak basic atau hak pokok yg diboyong oleh manusia sejak lahir yg dengan cara kodrat melekat terhadap tiap-tiap manusia & tak bisa diganggu gugat lantaran yakni anugrah Allah SWT. HAM yaitu hak yg bersifat asasi. Artinya, hak-hak yg dipunyai oleh manusia berdasarkan kodratnya yg tak bakal dipisahkan dari hakikatnya maka bersifat suci. Bersama kata lain, HAM yaitu bermacam-macam hak basic yg dipunyai pribadi manusia yang merupakan anugerah dari Allah SWT yg dipindah sejak lahir maka hak asasi itu tak bisa dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Sementara itu, Pengertian HAM pun dinamakan dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Thn 1999 yg berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yg melekat terhadap hakikat & keberadaan manusia juga sebagai makhluk Allah SWT & adalah Anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, & dilindungi oleh Negeri, hukum, pemerintah, & tiap-tiap orang demi kehormatan pun perlindungan harkat & wibawa manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM merupakan sebanyak hak yg melekat & berakar terhadap tingkah laku tiap-tiap pribadi manusia, & justru sebab kemanusiaannya itulah, hak tersebut tak mampu dicabut siapa juga pula lantaran bila dicabut dapat hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan sekian banyak pengertian HAM di atas, bisa dikatakan bahwa hak asasi manusia yakni hak-hak pokok yg bersifat universal. Dibuktikan oleh hak basic ini dipunyai tiap-tiap manusia & tak mampu dipisahkan dari pribadi siapa serta, dari mana, & kapan pula manusia itu berada.
Macam-macam HAM yg sampai sekarang sudah sukses dirumuskan, antara lain juga sebagai berikut :
Hak Asasi Pribadi : Hak asasi pribadi ialah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyebutkan pernyataan & kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik : Hak asasi ekonomi atau hak punya yaitu hak kebebasan mempunyai sesuatu, hak jual & membeli sesuatu, pula hak mengadakan sebuah kontrak atau perjanjian.
Hak Asasi Persamaan Hukum : Hak asasi persamaan hukum yaitu hak mendapatkan perlakuan yg sama dalam keadilan hukum & pemerintahan.
Hak Asasi Politik : Hak asasi politik merupakan hak dipercaya dalam kedudukan yang merupakan penduduk negeri yg sederajat. Olehnya itu, setiap masyarakat negeri wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak pilih & dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik juga hak ajukan petisi & kritik atau saran.
Hak Asasi Sosial & Kebudayaan : Hak Asasi Sosial & Kebudayaan yakni kebebasan hak utk meraih pengajaran & pendidikan atau hak pilih pendidikan & hak mengembangkan kebudayaan yg disukai.
Hak Asasi Perlakuan Tata Trik Peradilan & Perlindungan Hukum : Hak asasi perlakuan petunjuk peradilan & perlindungan hukum yaitu hak mendapat perlakuan yg wajar & adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, & pembelaan hukum).
Sekian spesifikasi berkaitan Pengertian HAM & Macam HAM, mudah-mudahan berguna.
Sementara itu, Pengertian HAM pun dinamakan dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Thn 1999 yg berbunyi "Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yg melekat terhadap hakikat & keberadaan manusia juga sebagai makhluk Allah SWT & adalah Anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, & dilindungi oleh Negeri, hukum, pemerintah, & tiap-tiap orang demi kehormatan pun perlindungan harkat & wibawa manusia". Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM merupakan sebanyak hak yg melekat & berakar terhadap tingkah laku tiap-tiap pribadi manusia, & justru sebab kemanusiaannya itulah, hak tersebut tak mampu dicabut siapa juga pula lantaran bila dicabut dapat hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan sekian banyak pengertian HAM di atas, bisa dikatakan bahwa hak asasi manusia yakni hak-hak pokok yg bersifat universal. Dibuktikan oleh hak basic ini dipunyai tiap-tiap manusia & tak mampu dipisahkan dari pribadi siapa serta, dari mana, & kapan pula manusia itu berada.
Macam-macam HAM yg sampai sekarang sudah sukses dirumuskan, antara lain juga sebagai berikut :
Hak Asasi Pribadi : Hak asasi pribadi ialah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyebutkan pernyataan & kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik : Hak asasi ekonomi atau hak punya yaitu hak kebebasan mempunyai sesuatu, hak jual & membeli sesuatu, pula hak mengadakan sebuah kontrak atau perjanjian.
Hak Asasi Persamaan Hukum : Hak asasi persamaan hukum yaitu hak mendapatkan perlakuan yg sama dalam keadilan hukum & pemerintahan.
Hak Asasi Politik : Hak asasi politik merupakan hak dipercaya dalam kedudukan yang merupakan penduduk negeri yg sederajat. Olehnya itu, setiap masyarakat negeri wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak pilih & dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik juga hak ajukan petisi & kritik atau saran.
Hak Asasi Sosial & Kebudayaan : Hak Asasi Sosial & Kebudayaan yakni kebebasan hak utk meraih pengajaran & pendidikan atau hak pilih pendidikan & hak mengembangkan kebudayaan yg disukai.
Hak Asasi Perlakuan Tata Trik Peradilan & Perlindungan Hukum : Hak asasi perlakuan petunjuk peradilan & perlindungan hukum yaitu hak mendapat perlakuan yg wajar & adil dalam penggeledahan (razia, peradilan, penangkapan, & pembelaan hukum).
Sekian spesifikasi berkaitan Pengertian HAM & Macam HAM, mudah-mudahan berguna.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.