Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah



Pengertian dan Dasar Hukum Koperasi Sekolah ~ Menurut Surat Keputusan Bersama empat menteri yang meliputi Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Dalam Negeri Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah, kejujuran dan Sekolah/Pendidikan yang setingkat

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ