Fungsi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ~ Salah satu lembaga negara yang baru adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
0 Komentar
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.