Akankah Rokok Elektrik Akan Dilarang Pemerintah?

Vaporizer Akan Dilarang?

Baru-baru ini saya membaca informasi di media massa bahwa Pemerintah dalam waktu dekat ini akan melarang importasi Rokok Elektrik dari China dan negara-negara produsen lainnya seperti USA dan Eropa, dikarenakan adanya imbauan dari para aktivis kesehatan mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari merebaknya penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Misalnya salah satu yayasan yang bergerak di bidang kesehatan, Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) mengimbau kepada pemerintah untuk mengkaji secara mendalam dampak penggunaan rokok elektrik sebelum mengeluarkan regulasi terkait impor barang tersebut. Pengkajian yang mendalam itu harus segera dilakukan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena penggunaan rokok elektrik saat ini tengah menjadi tren, terutama di kalangan anak muda.

Kesimpulan penelitian tentang penggunaan rokok elektrik memang harus diambil dari beragam penelitian dan pengkajian. Dia menegaskan, hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan meski sudah banyak pertimbangan mengenai regulasi rokok elektrik di Indonesia.

Sementara itu, pihak perwakilan dari pemerintah mengatakan bahwa mereka masih harus melakukan penelitian mendalam sebelum menerbitkan aturan mengenai rokok elektrik tersebut. Namun, Pemerintah mengapresiasi permintaan publik agar diterbitkan regulasi yang jelas tentang penggunaan rokok elektrik ini, khususnya di Indonesia.

Dikatakan pula, beberapa penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa rokok elektronik tidak sepenuhnya aman bagi kesehatan. Terutama rokok elektrik (istilah trend di kalangan penggunanya, Vaporizer) yang mengandung nikotin. Yang namanya Nikotin dalam produk itu tetap saja dapat menimbulkan efek kecanduan, adrenalin meningkat, dan denyut nadi meningkat, mengapa? Karena itu nikotin bro.

Peraturan Pemerintah Inggris Terhadap Vaporizer

Profesor Gerry Stimson mengatakan, di Inggris, peraturan tentang rokok elektrik (Vaporizer) baru akan diterbitkan pada bulan Mei 2016. Dalam peraturan itu beberapa hal yang akan diatur adalah terkait kemasan, standar keamanan produk, pembatasan iklan, pengaturan soal bahan-bahan yang digunakan dalam cairan, serta batas maksimal kandungan nikotin di cairan tersebut. Meski demikian, dia mengakui bahwa faktanya di Inggris menunjukkan penggunaan rokok elektrik terbukti mampu menurunkan angka perokok tembakau.

"Rokok elektrik menjadi alternatif untuk mengurangi konsumsi rokok konvensional yang mampu mengurangi hingga 20 persen angka perokok tembakau di Inggris. Angka itu lebih besar dibandingkan alternatif rokok lain seperti permen karet bernikotin, therapy anti rokok, dan lain-lain." katanya menegaskan.

Dia menyarankan agar pemerintah mengkaji secara keseluruhan untuk menerbitkan regulasi yang tepat, setidak-tidaknya mempertimbangkan efek buruk terhadap kesehatan dan efek positifnya mengurangi konsumsi rokok tembakau yang sudah terbukti merugikan bagi kesehatan masyarakat (tanpa mempertimbangkan penerimaan cukai yang besar dari konsumsi rokok di Indonesia setiap tahunnya). Pemerintah sebaiknya mengatur prosedur standar tentang produksi dan konsumsi rokok elektrik ketimbang melakukan pelarangan, karena pelarangan hanya akan memancing terjadinya penyelundupan produk-produk ilegal yang tetap membanjiri pasar dan digunakan oleh banyak orang tanpa ada sanksi yang jelas.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ