Pengertian Akronim, Contoh Akronim, dan Macam-macam Akronim
Pengertian, Contoh, dan Macam-macam Akronim | Konon, kepopuleran sebuah akronim dapat menyebabkan hilangnya kata yang diakronimkan. Orang cenderung menganggap bahwa ia bukan lagi sebuah akronim, melainkan sebuah kata. Kata dasar dari akronim tersebut lalu menjadi kabur.
Bukti dari pernyataan di atas bisa dilihat dari populernya kata "tilang". Banyak orang lupa bahwa itu bukan kata, melainkan akronim. Tilang seakan-akan menjadi satu kata untuk merepresentasikan salah satu sanksi dari polisi karena pelanggaran lalu lintas. Padahal, ia adalah akronim dari dua kata, yaitu "bukti pelanggaran".
Contoh lainnya adalah "rudal". Di antara kita mungkin banyak yang belum tahu bahwa itu bukan kata, melainkan akronim dari "peluru kendali". Hal yang sama juga terjadi pada kata "cekal" yang merupakan akronim dari "cegah dan tangkal". "Cekal" juga ada dalam bentuk kata, namun artinya tidak sama dengan apa yang sering dipakai dalam institusi kepolisian.
Lembaga kepolisian di negara ini memegang rekor cukup tinggi dalam menciptakan akronim-akronim baru. Sebut saja misalnya, "lakalantas" untuk "ecelakaan lalu lintas", "curanmor" untuk "pencurian motor", "curwatpon" untuk "pencurian kawat telepon", dan "polres" untuk "polisi resor". Atas kenyataan itu, sebagian penghayat bahasa Indonesia mengkritik karena dinilai "mengganggu" tatanan bahasa indonesia.
Lepas dari masalah di atas, bagaimana sebenarnya pengertian akronim itu sendiri?
Pengertian Akronim
Akronim adalah singkatan dari dua kata atau lebih yang diperlakukan sebagai sebuah kata. Penggunaan akronim bermacam-macam. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci berikut dengan contohnya.
Macam-Macam Akronim
Macam-Macam akornim adalah sebagai berikut:
1. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal unsur-unsur nama diri. Akronim ini ditulis secara kapital dan tanpa tanda titik.
Contoh:
LIPI = Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PASI = Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
ABRI = Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2. Akronim nama diri yang berupa singkatan dari beberapa unsur, ditulis dengan huruf awal kapital.
Contoh:
Bulog = Badan Urusan Logistik
Bappenas = Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Iwapi = Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia
3. Akronim bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata, seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
Contoh:
pemilu = pemilihan umum
rapim = rapat pimpinan
jurdil = jujur dan adil
cekal = cegah dan tangkal
Aturan Pembuatan Akronim
Saat kita mau membuat akronim, ada aturan-aturan yang hendaknya tidak diabaikan begitu saja. Apa saja aturan tersebut?
Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian, contoh, macam-macam, dan aturan pembuatan akronim. Dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa ada perbedaan mendasar antara akronim dengan singkatan. Terkait perbedaan tersebut, akan dibahas dalam sebuah tulisan yang lebih khusus. Insya Allah.
Kembali ke masalah utama di awal tulisan ini, walaupun kita bisa seenaknya membuat sebuah akronim, tindakan itu bukan tanpa resiko. Terlalu banyak membuat akronim dapat menenggelamkan makna kata yang sudah ada terlebih dahulu. Jika tidak benar-benar dibutuhkan, sebaiknya kita menghindari penggunaan akronim atau bisa menggunakan akronim yang sudah populer di masyarakat.
Kalau kita membaca akronim-akronim dalam dunia kepolisian, banyak sekali dari akronim-akronim tersebut yang sulit dicerna kepanjangannya. Apa itu "kasatreskrim"? Apa itu "kasatlantas"? Apa itu "pangkopkamtib"? Kita menjadi bingung, terutama jika minim pengetahuan tentang dunia kepolisian.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, contoh, aturan, dan macam-macam akronim. Semoga bermanfaat buat Anda yang sedang mendalami tata bahasa. Bila terdapat kesalahan dari tulisan di atas, mohon segera menghubungi admin di halaman kontak atau bisa di kotak komentar di bawah tulisan ini. Pantau blog ini untuk mendapatkan artikel-artikel terbaru mengenai tata bahasa dan berita-berita unik dan lucu. Salam.
Bukti dari pernyataan di atas bisa dilihat dari populernya kata "tilang". Banyak orang lupa bahwa itu bukan kata, melainkan akronim. Tilang seakan-akan menjadi satu kata untuk merepresentasikan salah satu sanksi dari polisi karena pelanggaran lalu lintas. Padahal, ia adalah akronim dari dua kata, yaitu "bukti pelanggaran".
Contoh lainnya adalah "rudal". Di antara kita mungkin banyak yang belum tahu bahwa itu bukan kata, melainkan akronim dari "peluru kendali". Hal yang sama juga terjadi pada kata "cekal" yang merupakan akronim dari "cegah dan tangkal". "Cekal" juga ada dalam bentuk kata, namun artinya tidak sama dengan apa yang sering dipakai dalam institusi kepolisian.
Lembaga kepolisian di negara ini memegang rekor cukup tinggi dalam menciptakan akronim-akronim baru. Sebut saja misalnya, "lakalantas" untuk "ecelakaan lalu lintas", "curanmor" untuk "pencurian motor", "curwatpon" untuk "pencurian kawat telepon", dan "polres" untuk "polisi resor". Atas kenyataan itu, sebagian penghayat bahasa Indonesia mengkritik karena dinilai "mengganggu" tatanan bahasa indonesia.
Lepas dari masalah di atas, bagaimana sebenarnya pengertian akronim itu sendiri?
Pengertian Akronim
Akronim adalah singkatan dari dua kata atau lebih yang diperlakukan sebagai sebuah kata. Penggunaan akronim bermacam-macam. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci berikut dengan contohnya.
Macam-Macam Akronim
Macam-Macam akornim adalah sebagai berikut:
1. Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal unsur-unsur nama diri. Akronim ini ditulis secara kapital dan tanpa tanda titik.
Contoh:
LIPI = Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PASI = Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
ABRI = Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
2. Akronim nama diri yang berupa singkatan dari beberapa unsur, ditulis dengan huruf awal kapital.
Contoh:
Bulog = Badan Urusan Logistik
Bappenas = Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Iwapi = Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia
3. Akronim bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata, seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
Contoh:
pemilu = pemilihan umum
rapim = rapat pimpinan
jurdil = jujur dan adil
cekal = cegah dan tangkal
Aturan Pembuatan Akronim
Saat kita mau membuat akronim, ada aturan-aturan yang hendaknya tidak diabaikan begitu saja. Apa saja aturan tersebut?
- Jumlah suku kata dalam akronim tidak melebihi kata yang sudah lazim dalam bahasa indonesia. Artinya, tidak lebih dari tiga suku kata.
- Akronim dibentuk dengan mengindahkan keserasian antara vokal dan konsonan yang sesuai dengan pola kata bahasa Indonesia, yang lazim agar mudah diingat.
Itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian, contoh, macam-macam, dan aturan pembuatan akronim. Dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa ada perbedaan mendasar antara akronim dengan singkatan. Terkait perbedaan tersebut, akan dibahas dalam sebuah tulisan yang lebih khusus. Insya Allah.
Kembali ke masalah utama di awal tulisan ini, walaupun kita bisa seenaknya membuat sebuah akronim, tindakan itu bukan tanpa resiko. Terlalu banyak membuat akronim dapat menenggelamkan makna kata yang sudah ada terlebih dahulu. Jika tidak benar-benar dibutuhkan, sebaiknya kita menghindari penggunaan akronim atau bisa menggunakan akronim yang sudah populer di masyarakat.
Kalau kita membaca akronim-akronim dalam dunia kepolisian, banyak sekali dari akronim-akronim tersebut yang sulit dicerna kepanjangannya. Apa itu "kasatreskrim"? Apa itu "kasatlantas"? Apa itu "pangkopkamtib"? Kita menjadi bingung, terutama jika minim pengetahuan tentang dunia kepolisian.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, contoh, aturan, dan macam-macam akronim. Semoga bermanfaat buat Anda yang sedang mendalami tata bahasa. Bila terdapat kesalahan dari tulisan di atas, mohon segera menghubungi admin di halaman kontak atau bisa di kotak komentar di bawah tulisan ini. Pantau blog ini untuk mendapatkan artikel-artikel terbaru mengenai tata bahasa dan berita-berita unik dan lucu. Salam.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.