2 Jenis Tenaga Kerja Menurut Sifatnya



2 Jenis Tenaga Kerja Menurut Sifatnya ~ Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2, setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat disebut dengan tenaga kerja.

Menurut sifatnya, tenaga kerja dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu sebagai berikut.

Tenaga kerja jasmani, yaitu segala kegiatan

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ