Tugas-Tugas Presiden Republik Indonesia



Tugas-Tugas Presiden Republik Indonesia ~ Kedudukan Presiden Republik Indonesia slain ertugas sebagai kepala pemerintahan, juga sebagai kepala negara. Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan berikut ini. Presiden bertugas sebagai Kepala Pemerintahan, yang kekuasaannya di Bidang Eksekutif, berdasarkan pasal berikut :


Pasal 4 (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ