ASAS ASAS DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN
Tongsampah - Selamat datang kawan semua, pada kesempatan kali ini penulis ingin sekali membahas tentang Kekuasaan Kehakiman yang ada di Indonesia ini dalam coretannya yang berjudul ASAS ASAS DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN. Di Indonesia kekuasaan kehakiman ini diatur dalam Undang-undang no.14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Seperti yang tertera pada pasal 1 UU tersebut yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiaman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelanggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselanggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Setelah kita mengetahui mengenai apa itu kekuasaan kehakiman, maka dari itu penulis akan menuju kembali kepokok bahasan yaitu tentang asas asas dalam kekuasaan kehakiman. Dibawah ini terdapat beberapa asas yang penulis ambil dari UU no. 14 tahun 1970 :
Dalam kekuasaan kehakiman dikenal beberapa asas :
1. Di Negara hanya ada peradilan negara tidak dibolehkan adanya peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan peradilan negara. (pasal 3 ayat 1)
2. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. (pasal 4 ayat 1)
3. Peradilan dilakukan dengan cepat sederhana dan biaya yang ringan. (pasal 4 ayat 2)
4. Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membedakan orang. (pasal 5)
5. Kekuasaan kehakiman bersifat menunggu atau pasif.
6. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumanya tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memriksa dan mengadilinya. (pasal 14)
7. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum.
8. Semua pengadilan memeriksa dan memutuskan perkara dengan majelis yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang. ( pasal 15)
9. Para pihak atau terdakwa mempunyai hak ingkar ( recusatie ) terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (pasal 28 ayat 1)
10. Seseorang hakim yang terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan ketua salah seorang anggota hakim, jaksa, penasehat hukum atau panitera dalam suatu perkara tertentu wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu. ( excusatie, pasal 28 ayat 2 )
11. Semua keputusan hakim harus disertai alasan-alasan putusan. (pasal 23 ayat 1)
12. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara. (pasal 31)
Diatas merupakan asas asas dalam kekuasaan kehakiman menurut Undang-undang no.14 tahun 1970. Mungkin cukup segitu pembahasan dari penulis mengenai ASAS ASAS DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
Terimakasih.
Setelah kita mengetahui mengenai apa itu kekuasaan kehakiman, maka dari itu penulis akan menuju kembali kepokok bahasan yaitu tentang asas asas dalam kekuasaan kehakiman. Dibawah ini terdapat beberapa asas yang penulis ambil dari UU no. 14 tahun 1970 :
Dalam kekuasaan kehakiman dikenal beberapa asas :
1. Di Negara hanya ada peradilan negara tidak dibolehkan adanya peradilan-peradilan yang bukan dilakukan oleh badan peradilan negara. (pasal 3 ayat 1)
2. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. (pasal 4 ayat 1)
3. Peradilan dilakukan dengan cepat sederhana dan biaya yang ringan. (pasal 4 ayat 2)
4. Pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membedakan orang. (pasal 5)
5. Kekuasaan kehakiman bersifat menunggu atau pasif.
6. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukumanya tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memriksa dan mengadilinya. (pasal 14)
7. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum.
8. Semua pengadilan memeriksa dan memutuskan perkara dengan majelis yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang. ( pasal 15)
9. Para pihak atau terdakwa mempunyai hak ingkar ( recusatie ) terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (pasal 28 ayat 1)
10. Seseorang hakim yang terikat hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan ketua salah seorang anggota hakim, jaksa, penasehat hukum atau panitera dalam suatu perkara tertentu wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara itu. ( excusatie, pasal 28 ayat 2 )
11. Semua keputusan hakim harus disertai alasan-alasan putusan. (pasal 23 ayat 1)
12. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh kepala negara. (pasal 31)
Diatas merupakan asas asas dalam kekuasaan kehakiman menurut Undang-undang no.14 tahun 1970. Mungkin cukup segitu pembahasan dari penulis mengenai ASAS ASAS DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
Terimakasih.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.