pengertian, proses penyusunan, materi isi, pengujian, pelaksanaan, kendala pelaksanaan, dan fungsi undang-undang bagi negara indonesia.

kata kunci : pengertian, proses penyusunan, materi isi, pengujian, pelaksanaan, kendala pelaksanaan, dan fungsi undang-undang bagi negara indonesia.
1.        Pengertian Undang-Undang
       Undang-Undang adalah Peraturan yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, dibahas dan dan di setujui bersama oleh DPR dan presiden, dan disahkan oleh Presiden dan di undangkan sebagaimana mestinya atas perintah Presiden sehinggga menjadi norma hukum yang mengikat untuk umum.
2.        Proses Penyusunan Undang-Undang
a.       Badan Legislatif menyusun rencana pembuatan UU bersama departeman Hukum dan HAM
b.      Hasilnya di tetepkan dalam prolegnas
c.       Prolegnas di bawa dalam rapat BAMUS DPR
d.      Di bentuk PANSUS untuk Pembahasan RUU hasil keputusan BAMUS
e.       Presiden menunjuk menteri yang akan membahas RUU
f.       Menteri yang di utus Presiden dan Pansus RUU menggelar rapat kerja tingkat pertama untuk menentukan daftar Inventaris Masalah
g.      RAKER pertama ditindak lanjuti dengan RAKER lanjutan
h.      Dibentuk panitia kerja yang bertugas mematangkan pembahasan RUU
i.        Dibentuk Tim perumus dan Tim Sinkronasi
j.        Digelar rapat pleno Pansus untuk membacakan hasil pembahasan RUU
k.      BAMUS dan Pimpinaan DPR menggelar rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna guna mengesahkan RUU
l.        Diadakan rapat paripurna kemudian Presiden menandatangani UU dan dimasukan ke dalam lembaran negara karena sudah menjadi UU yang sah di Indonesia.
3.        Materi Undang-Undang
a.         Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:
       Hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
b. Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU.
4.        Pengujian Undang-Undang
       Lembaga yang berwenang menguji UU adalah Mahkamah Konstitusi. Undang-undang di uji dengan tujuan melindungi hak konstitisional rakyat Indonesia atas berlakunya UU, selain itu karena UU  adalah hasil dari kompromi politik maka akan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 yaitu melanggat hak-hak dasar warga negara yang telah di jamin dalam UUD 1945.
5.        Pelaksanaan Undang-Undang
       Pelaksanaan Undang-Undang di Indonesia, sangatlah merepotkan, karena untuk menjalankan Undang-Undang  perlu Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini tidak dipahami, kalau dipahamahi kendalanya maka harus diamandemen. Sedangkan kalau akan diamandemen banyak  pihak  yang  kurang setuju. Ketika tidak ada  Peraturan Pemerintah (PP) undang-undang tidak  bisa dijalankan. Sedangkan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) masih perlu adanya Peraturan Menteri atau Surat Menteri. Dan Surat menteri tidak bisa jalankan jika tidak ada Surat Dirjen. Dan  ketika menterinya ganti maka berubah  juga atensinya.  Begitu banyak kesulitannya dan begitu banyak Undang-Undang yang tidak bisa dijalankan.
6.        Kendala Pelaksanaan Undang-Undang
       Banyak Undang-Undang di Indonesia yang menemukan kendala dalam pelaksanaannya. Misalnya Undang-Undang yang menyatakan 20% dari anggaran belanja untuk pendidik, tapi karena anggaran pendapatan negara belum mencukupi maka hal itu tidak bisa di laksanakan. Dan juga Undang-Undang tentang pengadilan pajak yang menentukan gugatan pajak dapat dilaksanakan kalau membayar lebih dulu 50% dari hutang pajak, padahal pajak ditentukan diluar kemampuannya.
7.        Fungsi Undang-Undang Bagi Negara Indonesia
a.  Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang tegas-tegas mengabutnya
b.         Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam batang tubuh UUD 1945.
c.    Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya dan pengaturan di bidang materi konstitusi.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ