Bagaimana Hukumnya Uang Gaji(Pegawai) dari Pemerintah Indonesia?
Bagaimana Hukum Uang Gaji dari Pemerintah Indonesia
Pertanyaan ini dari orang yang menamakan dirinya dengan Hamba Allah yang Membutuhkan Jawaban
Pertanyaan:
Bagaimana Hukumnya Uang Gaji dari Pemerintah Indonesia?
saya pernah mendengar dari salah satu fatwa seorang Kiai yang menyatakan bahwa hukum uang gaji pemerintah adalah haram.
saya juga sudah keliling website untuk mencari jawaban tersebut,namun semua jawabannya yang diuraikan tidak memuaskan kepada saya,karena dalil dalil yang dipakai menurut saya tidak pas.
ada juga yang mengqias kepada Rasulullah SAW yang memakan suguhan hidangan dari orang yahudi,dan menghukumi uang dari pemerintah sebagai uang subhat.
Mohon penjelasannya.terima kasih buat ustadz yang mengurus Blog Sumber Ilmu.
Jawaban:
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak atas dukungan anda dan kepercayaan anda kepada saya untuk menjawab pertanyaan anda.
Memang uang pemerintah indonesia tidak bisa dikatakan uang subhat,karena subhat itu adalah sesuatu yang tidak ketahuan (tidak diketahui secara pasti dari mana dan bagaimana).sedangkan uang dari pemerintah indonesia sudah jelas berasal dari mana.
Uang Pemerintah Indonesia yang dijadikan gaji adalah uang dari hasil Pajak.Sedangkan Pajak di Indonesia itu bermacam macam,yaitu pajak dari hal yang halal,seperti pajak tanah,pajak mobil,pajak rumah dan lain lain.
Namun juga ada pajak dari hal yang haram,seperti pajak pabrik khamer,ternak babi,dan tempat tempat maksiat.
Melihat kejelasan uang yang dikumpulkan dari hasil pajak ini,kita tidak bisa lagi mengatakan uang tersebut adalah uang subhat,karena uang pemerintah sudah jelas jelas dari pajak,dan pajak tersebut bercampur dari yang halal dengan yang haram.maka hukum uang tersebut masuk kepada HARAM sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
"Tidak bercampur antara halal dan haram,Kecuali menang apa yang haram"
dalam Qawaidul Fiqih juga ada pembahasan khusus mengenai hal ini.dan menurut ulama' tashawwuf juga mengharamkan uang yang datangnya dari pemerintah.
namun ada juga yang menghalalkan uang dari pemerintah,namun seperti alasan saudara "Hamba Allah yang Membutuhkan Jawaban" bahwa alasannya memang tidak begitu kuat dan terkesan dipaksa.selain itu ada juga dalil dalil yang ternyata pengqiasannya kurang cocok,karena yang dijadikan ibarat adalah negara negara yang tidak memungut pajak dari tempat tempat maksiat.
Untuk dalil yang memperbolehkan,mungkin anda bisa menghubungi Pengurus NU yang ada di daerah anda,atau silahkan kunjungi website NU.karena saya sendiri sampai saat ini masih belum menemukan dalil yang memperbolehkan/menghalalkan Uang Gaji Pemerintah Indonesia.
Sekian dari saya.terima kasih dan semoga bermanfaat.
Sumber:http://mughits-sumberilmu.blogspot.com/2013/06/bagaimana-hukumnya-uang-gaji-dari.html
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.