Nilai Pancasila Menjadi Sumber Norma Hukum dan Norma Etik
A. NILAI PANCASILA MENJADI SUMBER NORMA HUKUM
se-cara.blogspot.com - Upaya mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai-nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan, pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain. Pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukumdan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
a) Undang Undang Dasar 1945
b) Ketetapan MPR RI
c) Undang Undang
d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perpu)
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Peraturan Daerah
Dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juga meyebutkan adanya jenis dan hieraki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
# Undang Undang Negara RI Tahun 1945
# Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perpu)
# Peraturan Pemerintah
# Keputusan Presiden
# Peraturan Daerah
Pasal 2 undang-undang No. 10 tahun 2004 menyatakan bahwa pancasila meupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV.
B. NILAI PANCASILA SEBAGAI NORMA ETIK
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral, oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan ke dalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingah laku yang merupakan cerminan dari nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Gambar oleh: www.Google.com |
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan, pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain. Pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukumdan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:
a) Undang Undang Dasar 1945
b) Ketetapan MPR RI
c) Undang Undang
d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perpu)
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Peraturan Daerah
Dalam Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juga meyebutkan adanya jenis dan hieraki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
# Undang Undang Negara RI Tahun 1945
# Undang Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (perpu)
# Peraturan Pemerintah
# Keputusan Presiden
# Peraturan Daerah
Pasal 2 undang-undang No. 10 tahun 2004 menyatakan bahwa pancasila meupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea IV.
B. NILAI PANCASILA SEBAGAI NORMA ETIK
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral, oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan ke dalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingah laku yang merupakan cerminan dari nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.