AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 35 TAHUN 1993
TENTANG
AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,
Menimbang :
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi telah diatur ketentuan mengenai persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang meliputi antara lain ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor;
b. bahwa ketentuan sebagaimana dmaksud dalam huruf a, perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) jo Undang-undang Nomor 22 Than 1992 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35300;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.414/UM.501/MPHB tanggal 28 September 1993.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
2. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
Pasal 2
(1) Kandungan CO (karbon monoksida) dan HC (hidro karbon) dan ketebalan asap pada pancaran gas buang :
a. Sepeda motor 2 (dua) langkah dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktana � 87 ditentukan maksimum 4,5% untuk CO dan 3.000 ppm untuk HC;
b. Sepeda motor 4 (empat) langkah dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktana � 87 ditentukan maksimum 4,5% untuk CO dan 2.400 ppm untuk HC;
c. Kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan bahan bakar bensin dengan bilangan oktana � 87 ditentukan maksimum 4,5% untuk CO dan 1.200 ppm untuk HC;
d. Kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan bahan bakar solar/disel dengan setana � 45 ditentukan maksimum ekivalen 50% Bosch pada diameter 102 mm atau 25% opasiti untuk ketebalan asap.
(2) Kandungan CO dan HC sebagaimana dimaksudk pada ayat (1) huruf a,b, dan c diukur pada kondisi percepatan bebas (idling).
(3) Ketebalan asap gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf d diukur pada kondisi percepatan bebas.
Pasal 3
Pengkajian Ambang Batas Emisi Gasa Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini dilakukan lebih lanjut oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
Pasal 4
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ditinjau kembali sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun sekali.
Pasal 5
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : Kep-02/MENLH/1/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan, sepanjang mengenai Baku Mutu Udara Emisi Sumber Bergerak dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Oktober 1993
Menteri Negara Lingkungan Hidup,
ttd
sarwono kusumaatmadja.
Comments
Post a Comment
-Berkomentarlah yang baik dan rapi.
-Menggunakan link aktif akan dihapus.