Hukum Zakat dan Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat

Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat Siapa yang dimaksud fisabilillah dalam ayat zakat Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat#
Hukum Zakat Pengertian Sabilillah Dalam Ayat Zakat
Masih dalam pembahasan fiqh,dan ini bersumber dari buku yang dikarang oleh KH. Muhyiddin Abdusshomad.
Pertanyaan:
Termasuk Al-Ashnafal-Tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat) yang disebutkan dalam alqur'an adalah golongan fi-sabilillah.
Apakah yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat itu?
Sebab ada yang berpendapat bahwa sabilillah itu mencangkup kepada semua bentuk kebaikan,seperti membangun masjid,madrasah dan lainnya.
Jawab:
Ayat yang menjelaskan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat,terdapat pada Alqur'an Surat At Taubah ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ 

وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Ini Adalah delapan golongan yang berhak diberi harta zakat.
Sedangkan yang dimaksud fi sabilillah dalam ayat diatas adalah orang orang yang berjihad (berperang) membela agama allah SWT.
Dalam Tafsir al jalalain disebutkan:
وفي سبيل الله اي القائمين بالجهاد ممن لا فيء لهم ولو اغنياء
tafsir jalalain 420
(fi sabilillah) artinya adalah orang orang yang melaksanakan jihad (peperangan membela agama allah SWT) yang tidak mendapatkan harta fai' sekalipun mereka kaya.
Jadi,fi sabilillah hanya tertentu pada orang2 yg melakukan peperangan membela agama allah SWT.
Oleh karena itu harta zakat tidak dapat diberikan untuk pembangunan masjid,madrasah dan semacamnya.
Penggalangan dana untuk tujuan tersebut jangan sampai mengambil harta zakat,tetapi bisa dengan cara yang lain,seperti infaq dan shadaqah.
Bukankah dalam harta itu ada selain zakat (inna fi al-mal haqq siwa al-zakah)? DR. Muhammad bakr Isma'il dalam kitabnya al-fiqh al-wadlih mengatakan:
والقول الاول الاصح وهو ما عليه اكثر الفقهاء اخ
Pendapat pertama (sabilillah diartikan dengan orang orang yang berjihad(berperang) di jalan allah SWT) adalah yang paling benar.
Dan itulah pendapat mayoritas ulama'.
Pembangunan Masjid,madrasah,pemakaman dan lainnya bisa didanai dengan shadaqah sunnah,tidak dari harta zakat.
Sebab pembagian zakat itu hanya tertentu pada delapan golongan yang telah disebutkan dalam ayat alqur'an.
(al fiqh al-wadlih,juz 1 hal 508-509)
Kesimpulannya,sabilillah dalam ayat itu tidak dapat diartikan dengan segala jalan kebaikan,sebab yang dimaksud hanyalah orang orang yang berperang di jalan allah SWT.
Mudah Mudahan Bermanfaat,Terima kasih Sudah berkunjung.

Sumber : http://mughits-sumberilmu.blogspot.co.id/2012/07/hukum-zakat-pengertian-sabilillah-dalam.html

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Halaman Login Hotspot Berbeda pada 1 Mikrotik

UltraISO Premium Edition v9.5.3

Arti OSAKMJ